beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik jual-beli kuota haji khusus yang berasal dari tambahan alokasi Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan itu seharusnya dikelola dengan transparan, namun justru diperdagangkan antarbiro perjalanan dan calon jemaah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menemukan keterlibatan asosiasi biro haji dalam pembagian kuota yang menyimpang dari aturan hukum.
KPK sebelumnya mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Panitia Angket DPR RI menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan 20.000. Pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Partai X: Haji Jangan Jadi Dagangan Pejabat
Partai X menilai praktik ini merupakan bukti negara abai terhadap kewajiban melindungi umat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara hanya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Jika kuota haji dijadikan dagangan, berarti negara menukar ibadah suci dengan kepentingan pemerintah dan keuntungan pejabat,” tegasnya.
Partai X berpandangan penyelenggaraan ibadah haji adalah amanah konstitusional, bukan ruang bisnis birokrasi. Negara wajib menjamin ibadah haji berjalan adil, transparan, dan sesuai hukum. Prinsip Partai X menolak segala bentuk korupsi yang mengorbankan rakyat, apalagi di ruang suci seperti ibadah haji.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi konkret. Pertama, audit total penyelenggaraan haji dengan melibatkan BPK, KPK, dan lembaga independen. Kedua, kuota haji harus dikelola berbasis sistem digital yang transparan dan dapat diawasi publik secara real time. Ketiga, pengelolaan haji perlu dipisahkan dari intervensi kekuasaan praktis dengan membentuk badan khusus yang diawasi langsung oleh rakyat melalui Dewan Musyawarah Kenegarawanan. Keempat, setiap pejabat yang terbukti menjadikan haji sebagai bisnis wajib dihukum tegas tanpa kompromi. Kelima, keterlibatan koperasi umat dalam tata kelola haji perlu diperkuat agar kuota benar-benar kembali untuk jamaah, bukan pejabat.
Skandal kuota haji memperlihatkan betapa ibadah umat dijadikan ladang bisnis oleh sebagian pejabat. Partai X menegaskan negara harus kembali pada mandatnya yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat demi keadilan sosial, bukan menggadaikan kesucian ibadah untuk kepentingan kekuasaan.