beritax.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan soal evaluasi tunjangan anggota DPRD di daerah. Menurutnya, kepala daerah bersama DPRD bisa meninjau kembali besaran tunjangan tersebut. Tito menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mencampuri ranah tunjangan daerah. Ia menyebut aturan pemberian tunjangan mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Namun, Tito mengakui muncul keberatan masyarakat atas besarnya tunjangan rumah dewan. Oleh karena itu, ia meminta kepala daerah proaktif mendengarkan aspirasi publik. Ia menekankan komunikasi dengan masyarakat penting untuk menemukan keputusan yang adil.
Kritik Partai X
Direktur X Institute sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menilai situasi ini ironi. Menurutnya, saat rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, dewan justru menikmati privilege. Ia mengingatkan, tugas negara hanya tiga yaitu melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Jika pejabat lebih sibuk menaikkan tunjangan, maka rakyat menjadi korban ketidakadilan. Kesejahteraan rakyat harus lebih diprioritaskan dibanding kenyamanan pejabat. Prayogi menegaskan, DPRD dipilih untuk mengabdi, bukan menumpuk fasilitas mewah. Ia menyerukan agar tunjangan besar segera dievaluasi dengan melibatkan masyarakat.
Prinsip Partai X
Partai X menegaskan rakyat adalah pemilik kedaulatan negara. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat, bukan penguasa yang berhak atas fasilitas istimewa. Negara terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah, bukan hanya pejabat. Politik menurut Partai X, adalah upaya dan bentuk kewenangan dalam memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan berarti rakyat terpenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Negarawan sejati adalah mereka yang rela berkorban demi kepentingan rakyat banyak. Kebijakan tunjangan harus berpijak pada asas keadilan, bukan privilege golongan tertentu.
Solusi Partai X
Partai X menawarkan solusi agar tunjangan dewan tidak menjadi beban rakyat. Pertama, musyawarah kenegarawanan nasional digelar untuk membahas reformasi tata kelola pemerintahan. Kedua, amandemen UUD perlu mengembalikan kedaulatan penuh ke tangan rakyat. Ketiga, pemisahan negara dan pemerintah penting, agar negara tidak identik dengan rezim. Keempat, reformasi hukum berbasis kepakaran harus mengontrol penyalahgunaan wewenang. Kelima, transformasi birokrasi digital wajib dijalankan, untuk mencegah praktik manipulasi anggaran. Selain itu, pendidikan berbasis Pancasila harus dikuatkan sejak sekolah. Dengan begitu, generasi muda memahami bahwa jabatan publik adalah amanah rakyat.
Kenaikan tunjangan DPRD di tengah keluhan rakyat adalah cermin jauhnya pejabat dari realitas. Partai X menegaskan rakyat butuh kesejahteraan, bukan tontonan kemewahan pejabat. Negara hanya akan kuat jika rakyat merasakan keadilan sosial. Tugas negara jelas: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil. Privilege pejabat harus dihentikan, kesejahteraan rakyat harus didahulukan. Partai X menuntut agar kebijakan publik kembali ke rel kepentingan rakyat.