beritax.id – Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya mulai mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung, mengatakan bahwa revisi undang-undang ini akan menjadi regulasi khusus (lex specialis) yang fokus pada jaminan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga kepastian kerja bagi para pekerja tersebut. Pembahasan ini, menurut Martin, harus dilakukan secara adil dan seimbang, dengan mempertimbangkan kepentingan pemberi kerja tanpa membebani mereka.
Martin menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah tertunda belasan tahun ini perlu segera diselesaikan. “Kami ingin agar RUU PPRT menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga,” ungkap Martin, yang menekankan bahwa undang-undang ini bisa menjadi model perlindungan bagi pekerja sektor informal lainnya.
Pekerja rumah tangga, yang sebagian besar bekerja di sektor informal, kerap kali tidak mendapatkan perlindungan yang memadai. Hal ini berpotensi menambah kesenjangan sosial di tengah meningkatnya jumlah pekerja di sektor tersebut. Oleh karena itu, ia berharap RUU PPRT bisa memberikan perhatian yang lebih besar bagi sektor informal di Indonesia.
Pentingnya Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rumah Tangga
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, DPR RI juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, terkait mekanisme iuran untuk pekerja rumah tangga. BPJS Ketenagakerjaan disebut telah memiliki skema iuran yang dapat diterapkan pada sektor ini, namun data dari BPJS Kesehatan perlu dilengkapi agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan norma undang-undang.
Martin menambahkan bahwa RUU PPRT ini harus menjadi bahan uji bagi perlindungan pekerja sektor informal di Indonesia. Sejauh ini, aturan yang ada lebih banyak menyasar pekerja formal, sementara mayoritas tenaga kerja justru berada di sektor informal. Oleh karena itu, RUU PPRT diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja di sektor informal, seperti buruh harian lepas dan pekerja rumah tangga.
Pentingnya Pembelaan terhadap Pekerja Rumah Tangga
Partai X menilai bahwa RUU PPRT harus memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja rumah tangga. Ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang memperjuangkan hak-hak dasar rakyat yang selama ini terlupakan. “Lindungi rakyat, bukan pejabat,” tegas Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan. Partai X mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan melayani kepentingan segelintir pihak yang memiliki kekuasaan.
Selain itu, Partai X juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam perlindungan sosial yang tidak hanya menjadi janji kekuasaan semata. Negara harus berani memisahkan kepentingan pribadi dari kepentingan rakyat banyak. Dengan adanya RUU PPRT, semoga para pekerja rumah tangga mendapatkan hak-hak yang layak, serta mendapat perlindungan yang seimbang dari negara dan pemberi kerja.
RUU PPRT ini harus menjadi bukti komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat, termasuk mereka yang berada di sektor informal. Pemerintah seharusnya memperhatikan nasib rakyat, terutama pekerja rumah tangga, yang selama ini sering kali diabaikan.
Kesimpulan
Partai X mengajak seluruh pihak, baik pemerintah maupun legislatif, untuk segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT. Perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah langkah penting untuk memastikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan sampai kebijakan-kebijakan yang dihasilkan hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Pemerintah harus hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk memperkaya diri dan kroni-kroninya.