By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 4 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > DJP Bisa Salah, Wajib Pajak Bisa Menang, Partai X: Tekankan Keadilan untuk Rakyat
Seputar Pajak

DJP Bisa Salah, Wajib Pajak Bisa Menang, Partai X: Tekankan Keadilan untuk Rakyat

Diajeng Maharani
Last updated: August 29, 2025 1:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Keadilan perpajakan kembali menjadi sorotan setelah Dharsono Irwan, 82 tahun, memenangkan sengketa panjang melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pria kelahiran Malang ini berhasil membuktikan bahwa rakyat tetap bisa menang, meski berhadapan dengan institusi negara.

Pada 28 Agustus 2025, pertemuan digelar di Kantor Pajak Pratama Natar. Agenda utamanya penjelasan atas permohonan Dharsono terkait pengembalian uang sandera dan imbalan bunga. Pertemuan berlangsung empat jam, dipimpin Kepala KPP Dewi Imelda Sari bersama jajaran staf.

Kronologi Panjang Sengketa

Sengketa bermula sejak SKP dan STP Rp2,8 miliar terbit tahun 2003. Dharsono bahkan sempat disandera pada 2016. Ia terpaksa meminjam uang untuk melunasi tagihan dan biaya sandera Rp7,8 juta. Namun, upaya hukum di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung kemudian membatalkan ketetapan DJP. Dana Rp2,8 miliar akhirnya dikembalikan.

Pada 2021, Dharsono menggugat DJP atas kerugian imateriil. Mahkamah Agung menolak kasasi DJP dan menghukum pembayaran ganti rugi Rp500 juta. Putusan kasasi ini memperkuat preseden bahwa rakyat bisa mengoreksi tindakan sewenang-wenang otoritas pajak.

Pernyataan Partai X

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Negara tidak boleh membebani rakyat karena kesalahan administratif internal. Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pelayan.

Partai X menegaskan bahwa politik adalah perjuangan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif, efisien, dan transparan.

You Might Also Like

Dedi Mulyadi Bilang “Mungkin Saya Dianggap Kementerian”, Partai X: Pemerintahan Butuh Integritas, Bukan Sekadar Popularitas!
Menyoroti Aksi Demonstrasi di Pati dan Tindak Lanjut Pemerintah
Dana TKD Dipangkas, Partai X: Jangan Korbankan Sekolah Rakyat dan MBG!
Pengadilan Pajak: Menegakkan Supremasi Hukum, Tapi Melupakan Supremasi Keadilan

Negara harus berdiri di atas tiga unsur yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintah. Rakyat tetap pemilik kedaulatan, bukan objek kekuasaan.

Solusi Partai X

Mengacu pada prinsip dasar, Partai X menawarkan langkah korektif:

  1. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum pajak tidak bisa dibeli.
  2. Transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi dan manipulasi pajak.
  3. Pemisahan negara dan pemerintah agar kesalahan rezim tidak meruntuhkan negara.
  4. Pendidikan politik bagi rakyat agar memahami hak konstitusional melawan penyalahgunaan wewenang.
  5. Musyawarah kenegarawanan nasional sebagai ruang evaluasi regulasi pajak yang adil dan berpihak rakyat.

Kasus Dharsono Irwan menjadi simbol bahwa warga negara berhak menuntut keadilan, bahkan di usia senja. Partai X menilai kasus ini momentum memperkuat keberpihakan negara kepada rakyat. Kedaulatan harus kembali ke tangan rakyat.


TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dalang Demo DPR, Partai X: Rakyat Selalu Jadi Tumbal Versi Resmi
Next Article Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri akhirnya mengonfirmasi pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (20), meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob Kapolda Benarkan Ojol Tewas Dilindas Brimob, Partai X: Nyawa Tidak Bisa Diganti Maaf

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi

April 28, 2025
Pemerintah

Kesalahan Struktur Ketatanegaraan Akibatkan Krisis Ideologi

June 19, 2025
Ekonomi

Komisi VIII Imbau Dapur SPPG, Partai X Tekankan Tanggap Bencana

December 2, 2025
Seputar Pajak

Bupati Pati Didesak Mundur: Potret Buram Carut-Marut Keuangan Pusat dan Daerah

August 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.