By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 12 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sri Mulyani Bicara Keadilan, Faktanya Pajak Pejabat Ditanggung, Rakyat Diperas
Seputar Pajak

Sri Mulyani Bicara Keadilan, Faktanya Pajak Pejabat Ditanggung, Rakyat Diperas

Diajeng Maharini
Last updated: August 23, 2025 8:42 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Anggota Majelis Tinggi Partai X
Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Kata “keadilan” menjadi mantra yang sering diucapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani setiap kali bicara soal pajak. Pajak disebutnya gotong royong, instrumen pemerataan, hingga simbol keadilan fiskal. Namun di balik retorika itu, rakyat dikejutkan oleh kenyataan pahit: pajak penghasilan pejabat negara, anggota DPR, TNI/Polri, hingga pensiunan, ternyata tidak dipotong dari gaji mereka, melainkan ditanggung pemerintah melalui APBN dan APBD.

Aturan ini bukan kabar baru. Ia jelas tercatat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21. Di sana disebutkan, pajak atas penghasilan tetap dan teratur pejabat negara ditanggung negara. Bahkan untuk honorarium, tarif maksimal hanya 15 persen. Sementara rakyat, sebagai pemilik kedaulatan negara, dikenai tarif progresif yang bisa tembus 35 persen.

Daftar pejabat yang menikmati fasilitas ini pun panjang. Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, dan DPD, para hakim agung dan hakim konstitusi, pimpinan BPK, KY, dan KPK, para menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota. Singkatnya, hampir seluruh pejabat di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sementara rakyat yang berprofesi buruh, pedagang, pegawai swasta, profesional, hingga UMKM, dipaksa membayar penuh.

Di titik ini, slogan keadilan pajak terasa sebagai ironi. Rakyat yang mestinya dilindungi justru diperas, pejabat yang mestinya memberi teladan justru dimanjakan. Rakyat yang setiap hari berjibaku mencari nafkah dipaksa menanggung beban fiskal negara, sementara pejabat yang hidup dengan segala fasilitas justru bebas dari kewajiban yang sama.

Keadilan Seakan Buntu

Lebih pahit lagi, jika rakyat mencoba mencari keadilan, jalannya seakan buntu. Aparat pajak tunduk pada sistem yang sama. Pengadilan pajak berada dalam lingkaran otoritas eksekutif. Dan hampir semua pejabat di puncak kekuasaan telah menikmati keringanan yang membuat mereka sulit berpihak pada penderitaan rakyat.

Maka pertanyaan yang wajar muncul: ketika Sri Mulyani berkata pajak naik demi keadilan, keadilan untuk siapa? Bagi rakyat yang dipaksa membayar hingga 35 persen, atau bagi pejabat negara yang pajaknya justru ditanggung APBN?

You Might Also Like

Aturan LP2B Perlu Lindungi Koperasi Desa Merah Putih, Ingatkan Utamakan Keamanan Rakyat
Rakyat Tertindas Ketika Sistem Pemerintahan Dikuasai Penguasa yang Merusak Keadilan
Pemulihan Ruh Musyawarah: Saat Demokrasi Kehilangan Jiwanya
Potensi Makanan Basi dan Tantangan Program MBG di Bulan Ramadhan: Partai X Soroti Pentingnya Efektivitas dan Transparansi

Jawabannya sudah jelas. Dalam republik ini, rakyatlah yang terus diperas, sementara pejabat dilindungi dengan regulasi. Dan selama sistem ini dibiarkan, kata “keadilan” hanya akan menjadi retorika kosong yang menipu hati rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPR Siap Bahas RAPBN 2026, Partai X: Bahas Itu Mudah, Yang Sulit Adalah Mengurangi Beban Rakyat!
Next Article Sri Mulyani Kebiasaan Tipu Rakyat? Karma Video Deepfake “Guru itu Beban Negara”

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Lahan Sawah Terlindungi, Namun Tantangan Implementasi Masih Besar

March 31, 2026
Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengakui 45 persen program bantuan sosial (bansos) tidak tepat sasaran.
Ekonomi

45% Bansos Salah Sasaran, Partai X: Digitalisasi Tanpa Integritas Sia-Sia

August 28, 2025
Pemerintah

Menhan dan Menkeu ke Papua, Partai X: Jangan Cuma Kunjungan, Tapi Bawa Keadilan untuk Rakyat!

June 11, 2025
Pemerintah

Konstitusi Memberi Ruang Kekuasaan, Rakyat Menjadi Penjaga

June 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.