By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 22 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Surat Tugas Dirjen Pajak Disahkan Hakim, CV. Citralindo Mandiri Melawan! SEMA 7/2012 & KEP-305/2024 Diabaikan?
Seputar Pajak

Surat Tugas Dirjen Pajak Disahkan Hakim, CV. Citralindo Mandiri Melawan! SEMA 7/2012 & KEP-305/2024 Diabaikan?

Rey & Co
Last updated: August 21, 2025 3:16 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Majelis Hakim IX A yang dipimpin oleh Hakim Ketua R.Aryo Hatmoko, dengan anggota Mudji Rahardjo dan Mokhamad Khifni, memutuskan Surat Tugas Kuasa Hukum Tergugat, yakni pihak Direktur Jenderal Pajak, menurut Majelis Hakim IX A telah sesuai dengan tata naskah dinas. Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari pihak Penggugat, CV. Citralindo Mandiri, yang menilai bahwa Surat Tugas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pihak Penggugat menilai putusan hakim terkesan mengabaikan substansi hukum yang menjadi dasar formalitas Surat Kuasa maupun Surat Tugas yang sah.

“Kami tidak dapat menerima alasan Majelis Hakim yang hanya menekankan pada kesesuaian tata naskah dinas. Bagaimana mungkin Surat Tugas yang jelas tidak memenuhi standar SEMA 7/2012 dan KEP 305/2024. Apa tetap dianggap sah?” ujar kuasa hukum CV. Citralindo Mandiri. 

Keputusan Majelis Hakim IX A ini dinilai sebagai langkah yang berpotensi melemahkan prinsip legalitas dan memberikan celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses sengketa pajak. Menurut pihak Penggugat, kewajiban administrasi formal bukan hanya sekedar bentuk, tetapi juga substansi hukum yang melindungi hak-hak Wajib Pajak. 

Kasus ini pun diprediksi akan menjadi ujian integritas peradilan pajak, terutama dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pihak CV. Citralindo Mandiri berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya, bahkan jika harus mengajukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan. 

Solusi

Untuk mengatasi persoalan ini, Pengadilan Pajak perlu memperkuat mekanisme verifikasi keabsahan Surat Tugas dengan merujuk pada SEMA 7/2012 dan KEP 305/2024 guna menjaga prinsip due process of law. Direktur Jenderal Pajak harus melakukan evaluasi dan audit internal agar tidak terjadi cacat prosedural yang melemahkan posisi negara. Majelis Hakim dituntut memberikan argumentasi hukum yang lebih substansial, bukan hanya formalitas. Sementara itu, CV. Citralindo Mandiri dapat menempuh upaya hukum lanjutan seperti melaporkan Majelis Hakim IX A ke Pengadilan Negeri atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum jika haknya dirugikan. Kasus ini menjadi momentum reformasi prosedur peradilan pajak untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif berjalan seimbang.

You Might Also Like

Penerimaan Pajak Anjlok, IWPI Usul Presiden Prabowo Revisi UU PPN
MBG Diklaim Sentuh 82 Juta Jiwa, Partai X: Angkanya Besar, Tapi Gizinya Masih Dipertanyakan!
Komisi II Dukung Prabowo Soal Pejabat Langgar UU, Partai X: Mundur Bagus, Tapi Jangan Cuma Jadi Wacana Impunitas Baru!
Dugaan Gugatan Google, Terancam Bayar £5 Miliar — Partai X: Big Tech Tak Kebal Hukum

📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

Oleh : Reza Febriatama

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Keputusan ini menggantikan fasilitas rumah dinas anggota DPR yang berada di Kalibata, Jakarta Selatan. Ketua Banggar DPR Said Abdullah beralasan DPR Pilih Tunjangan Rp50 Juta daripada Rumah Dinas, Partai X: Rakyat Pilih Bertahan Hidup daripada Mimpi
Next Article Menjaga Marwah Peradilan: Urgensi Integritas dan Kepastian Hukum dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

Surat Tugas Cacat Wewenang di Pengadilan Pajak: Belajar dari Kasus PT Aditya Sarana Graha vs Dirjen Bea dan Cukai

August 20, 2025
Pemerintah

Asosiasi Mantan Pramuka Diusulkan, Partai X: Rakyat Butuh Pangan, Bukan Perkumpulan Nostalgia!

May 14, 2025
Seputar Pajak

IWPI Tegaskan: Sri Mulyani Wajib Minta Maaf ke Umat Islam dan Cabut Pernyataan

August 18, 2025
Pemerintah

KPK Usut Kasus CSR BI dan OJK, Partai X: Sumbangan Sosial Jangan Jadi Kedok Transaksi Kekuasaan!

June 23, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.