beritax.id – Majelis Hakim IX A yang dipimpin oleh Hakim Ketua R.Aryo Hatmoko, dengan anggota Mudji Rahardjo dan Mokhamad Khifni, memutuskan Surat Tugas Kuasa Hukum Tergugat, yakni pihak Direktur Jenderal Pajak, menurut Majelis Hakim IX A telah sesuai dengan tata naskah dinas. Namun, keputusan ini mendapat penolakan tegas dari pihak Penggugat, CV. Citralindo Mandiri, yang menilai bahwa Surat Tugas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum, khususnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024 Tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak Penggugat menilai putusan hakim terkesan mengabaikan substansi hukum yang menjadi dasar formalitas Surat Kuasa maupun Surat Tugas yang sah.
“Kami tidak dapat menerima alasan Majelis Hakim yang hanya menekankan pada kesesuaian tata naskah dinas. Bagaimana mungkin Surat Tugas yang jelas tidak memenuhi standar SEMA 7/2012 dan KEP 305/2024. Apa tetap dianggap sah?” ujar kuasa hukum CV. Citralindo Mandiri.
Keputusan Majelis Hakim IX A ini dinilai sebagai langkah yang berpotensi melemahkan prinsip legalitas dan memberikan celah penyalahgunaan kewenangan dalam proses sengketa pajak. Menurut pihak Penggugat, kewajiban administrasi formal bukan hanya sekedar bentuk, tetapi juga substansi hukum yang melindungi hak-hak Wajib Pajak.
Kasus ini pun diprediksi akan menjadi ujian integritas peradilan pajak, terutama dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Pihak CV. Citralindo Mandiri berkomitmen untuk terus memperjuangkan haknya, bahkan jika harus mengajukan langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan substantif ditegakkan.
Solusi
Untuk mengatasi persoalan ini, Pengadilan Pajak perlu memperkuat mekanisme verifikasi keabsahan Surat Tugas dengan merujuk pada SEMA 7/2012 dan KEP 305/2024 guna menjaga prinsip due process of law. Direktur Jenderal Pajak harus melakukan evaluasi dan audit internal agar tidak terjadi cacat prosedural yang melemahkan posisi negara. Majelis Hakim dituntut memberikan argumentasi hukum yang lebih substansial, bukan hanya formalitas. Sementara itu, CV. Citralindo Mandiri dapat menempuh upaya hukum lanjutan seperti melaporkan Majelis Hakim IX A ke Pengadilan Negeri atas tindakan Perbuatan Melawan Hukum jika haknya dirugikan. Kasus ini menjadi momentum reformasi prosedur peradilan pajak untuk memastikan keadilan prosedural dan substantif berjalan seimbang.
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/
Oleh : Reza Febriatama