By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 21 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Surat Tugas Cacat Wewenang di Pengadilan Pajak: Belajar dari Kasus PT Aditya Sarana Graha vs Dirjen Bea dan Cukai
Seputar Pajak

Surat Tugas Cacat Wewenang di Pengadilan Pajak: Belajar dari Kasus PT Aditya Sarana Graha vs Dirjen Bea dan Cukai

Rey & Co
Last updated: August 20, 2025 3:48 pm
By Rey & Co
Share
7 Min Read
SHARE

Pendahuluan

beritax.id – Dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak, legal standing atau kedudukan hukum dari para pihak yang hadir menjadi aspek yang sangat fundamental. Salah satu instrumen utama yang menentukan keabsahan pihak Terbanding (biasanya otoritas pajak) dalam beracara adalah surat tugas yang digunakan oleh kuasa hukumnya.

Contents
PendahuluanKasus Bermula: Persidangan dan Masalah Surat TugasEmpat Surat Tugas, Empat Kali EvaluasiMengapa Surat Tugas Penting dalam Persidangan Pajak?Peran Majelis HakimPenutup

Namun, bagaimana jika surat tugas tersebut ternyata cacat secara formil? Apa konsekuensinya terhadap proses persidangan? Artikel ini akan mengupas secara tuntas berdasarkan pengalaman nyata kami dalam mendampingi klien dalam perkara PT Aditya Sarana Graha (PT ASG) vs. Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Kasus Bermula: Persidangan dan Masalah Surat Tugas

Perkara ini tengah bergulir di Majelis XIXA Pengadilan Pajak, di mana PT ASG mengajukan banding terhadap penetapan tarif dan nilai pabean oleh DJBC. Dalam proses persidangan, kami menemukan kejanggalan yang cukup serius: surat tugas kuasa hukum Terbanding tidak memenuhi syarat-syarat formil yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Secara sederhana, surat tugas adalah bukti bahwa seseorang atau sekelompok orang diberi kewenangan untuk mewakili pejabat atau instansi tertentu dalam proses hukum. Dalam konteks pengadilan pajak, surat tugas ini juga dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus (SKU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 dan harus memenuhi prinsip-prinsip dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Empat Surat Tugas, Empat Kali Evaluasi

1. Surat Tugas Pertama – ST-910/BC/KPU.1/2025 (21 April 2025)

Surat tugas ini ditandatangani oleh Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Namun, tidak mencantumkan dasar pelimpahan kewenangan dari Dirjen Bea dan Cukai. Akibatnya, kuasa hukum yang hadir tidak dapat membuktikan hubungan hukum yang sah dengan subjek hukum yang diajukan banding, yaitu Dirjen itu sendiri.

2. Surat Tugas Kedua – ST-999/BC/KPU.1/2025 (2 Mei 2025)

Meski secara redaksi lebih baik dan berlaku hingga putusan, surat ini juga tidak menyebutkan dasar pelimpahan kewenangan, seperti Keputusan Dirjen Bea dan Cukai KEP-441/BC/2017. Kami telah menyampaikan keberatan atas hal ini di hadapan majelis, namun tidak ada perbaikan berarti.

You Might Also Like

Bulan Bung Karno Dirayakan Meriah, Partai X: Peringatan Besar, Tapi Ajarannya Makin Ditinggalkan!
APBN Kuat di Atas Kertas? Partai X: Programnya Banyak, Tapi Apa Rakyatnya Kenyang?
Perang Dagang Memanas! Partai X Peringatkan Dampaknya ke Ekonomi RI!
Awas, Tax Avoidance Bisa Bikin Kamu Kena Batunya!

3. Surat Tugas Ketiga – ST-1154/BC/KPU.1/2025 (31 Mei 2025)

Struktur dan jumlah pegawai kuasa hukum bertambah. Namun missing link masih terjadi karena tidak ada bukti pelimpahan wewenang dari Dirjen kepada Kepala KPU yang menerbitkan surat tersebut.

4. Surat Tugas Keempat – ST-1322/BC/KPU.1/2025 (25 Juni 2025)

Akhirnya, pada surat tugas keempat, semua unsur penting mulai dipenuhi:

  • Menyebutkan subjek hukum: Dirjen Bea dan Cukai
  • Menyertakan dasar pelimpahan kewenangan melalui KEP-441/BC/2017
  • Memuat rincian tugas kuasa hukum sesuai dengan SEMA 7/2012

Namun, perlu dicatat bahwa surat ini hanya sah berlaku sejak tanggal terbit dan tidak dapat memperbaiki kekurangan dari surat-surat sebelumnya.

Mengapa Surat Tugas Penting dalam Persidangan Pajak?

Dalam dunia peradilan, surat tugas sering dianggap hanya sebatas dokumen formalitas. Padahal, dalam praktik Pengadilan Pajak, surat tugas memiliki arti yang sangat penting. Ia menjadi bukti utama bahwa seorang kuasa hukum benar-benar diberi kewenangan secara sah oleh instansi yang diwakilinya.

Tanpa surat tugas yang sah, kehadiran kuasa hukum di persidangan bisa dianggap tidak sah, dan berpotensi membatalkan seluruh rangkaian proses hukum yang telah dijalankan. Itulah sebabnya, surat tugas bukan sekadar surat tugas

Untuk menghindari permasalahan serupa dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak. Penting bagi seluruh pihak yang terlibat untuk memahami dan menjalankan tanggung jawabnya secara benar dalam aspek administratif, khususnya menyangkut surat tugas kuasa hukum.

Bagi instansi pemerintah atau pihak Terbanding, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa surat tugas yang diterbitkan benar-benar dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sah. Hal ini tidak dapat diwakilkan secara sembarangan, karena menyangkut hubungan hukum antara institusi dan perwakilannya di hadapan pengadilan. Setiap penugasan harus didasarkan pada pelimpahan kewenangan yang jelas, tertulis, dan dapat dibuktikan. Misalnya melalui keputusan direktur jenderal atau surat pelimpahan yang ditetapkan secara resmi. Surat tugas tersebut juga harus mencantumkan dengan lengkap tugas-tugas yang diberikan kepada penerima tugas. Seperti hadir dalam persidangan, memberikan keterangan, mengajukan bukti, dan tindakan hukum lainnya sesuai ketentuan hukum acara.

Peran Majelis Hakim

Sementara itu, bagi kuasa hukum dari pihak Pemohon Banding, penting untuk senantiasa mencermati keabsahan surat tugas pihak lawan. Jika ditemukan indikasi bahwa surat tugas yang diajukan cacat secara formil misalnya tidak menyebutkan subjek hukum dengan benar atau tidak memiliki dasar pelimpahan yang sah maka keberatan dapat dan sebaiknya diajukan secara resmi di dalam persidangan. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab advokat untuk menjaga agar proses peradilan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, dan memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada kliennya.

Tak kalah pentingnya adalah peran majelis hakim dalam menjaga ketertiban hukum acara. Ketika surat tugas yang diajukan oleh salah satu pihak terbukti tidak memenuhi unsur-unsur formil. Hakim memiliki wewenang bahkan kewajiban untuk menunda jalannya persidangan hingga dokumen yang sah diajukan. Sikap ini bukan bentuk keberpihakan, melainkan wujud nyata integritas peradilan dalam menegakkan prinsip due process of law. Dengan menjaga ketelitian sejak awal, majelis hakim turut memastikan bahwa persidangan berjalan adil dan seimbang bagi seluruh pihak.

Dengan langkah-langkah sederhana namun tegas seperti ini, kita dapat mendorong terciptanya proses peradilan yang bukan hanya cepat dan efisien. Tetapi juga sah secara hukum dan memenuhi rasa keadilan substantif.

Penutup

Perkara PT Aditya Sarana Graha vs. DJBC memberikan pelajaran penting: legalitas dokumen dasar seperti surat tugas bukan sekadar formalitas administratif, tapi menyangkut sah tidaknya sebuah proses hukum.

Sebagai praktisi, akademisi, maupun masyarakat yang peduli pada keadilan pajak. Kita punya tanggung jawab untuk mendorong profesionalisme dan ketertiban hukum dalam setiap lini persidangan.

Untuk diskusi lebih lanjut atau pendampingan perkara serupa, tim kami di Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services siap membantu.

Oleh: Raudatul Luthfiah

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KPK Nilai Negara Rugi Rp200 Miliar Kasus Pengangkutan Bansos, Partai X: Rakyat Sudah Rugi, Pemerintah Masih Nyari-nyari Kerugian
Next Article Anggota Dewan Joget Katanya Untuk Relaksasi, Partai X: Rakyat Tercekik, Mereka Cuma Butuh Relaksasi di Dompet!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Panasonic PHK Massal, Partai X: Negara Jangan Diam Saat Rakyat Dibuang Seperti Barang Rusak!

May 14, 2025
Pemerintah

Fleksibel Ala Prabowo, Partai X: TKDN Harus Pro-Rakyat!

April 14, 2025
Pemerintah

Pemda Diminta Hindari Kegiatan Seremonial, Partai X: Jangan Hanya Disuruh Irit, Tapi Harus Diaudit!

May 5, 2025
Pemerintah

Pidato di Panggung, Gas di Jalan: Partai X Desak Jadi Aksi Nyata, Bukan Seremoni!

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.