By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 27 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Penerimaan Pajak Melalui Media Sosial dan Data Digital
Seputar Pajak

Penerimaan Pajak Melalui Media Sosial dan Data Digital

Rey & Co
Last updated: August 20, 2025 3:40 pm
By Rey & Co
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pada tahun 2026 mendatang, Indonesia akan memasuki babak baru dalam sistem perpajakannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan mulai memungut pajak dari aktivitas ekonomi berbasis media sosial dan data digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar transformasi digital dalam sistem perpajakan nasional. Serta respons terhadap perubahan pola ekonomi masyarakat yang semakin terdigitalisasi. Dalam era digital saat ini, teknologi telah mengubah cara pemerintah bekerja, termasuk dalam hal penerimaan pajak. Salah satu terobosan besar adalah pemanfaatan media sosial dan data digital sebagai alat bantu untuk meningkatkan penerimaan pajak. Fokus kebijakan pemerintah dalam memperluas cakupan perpajakan ke platform digital dan media sosial. Hal ini merupakan bagian upaya menyelaraskan sistem pajak dengan perkembangan ekonomi digital yang sangat pesat.

Sistem Pelaporan dan Pengawasan Pajak

Namun, banyak pelaku usaha dan individu yang mendapatkan penghasilan melalui platform digital (media sosial, e-commerce, influencer, content creator, dan lain-lain).Dimana belum sepenuhnya melaporkan penghasilannya dalam sistem perpajakan secara benar dan lengkap. Hal ini menimbulkan potensi Tax Gap. Sistem pelaporan dan pengawasan pajak tradisional belum sepenuhnya mampu menjangkau dinamika ekonomi digital yang cepat, fleksibel, dan sulit dilacak secara administratif.

Pemerintah belum secara optimal menggunakan data digital seperti jejak digital di media sosial, transaksi online, dan data gaya hidup. Untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdata. Upaya pemanfaatan data media sosial untuk kepentingan perpajakan berisiko melanggar privasi pengguna jika tidak diatur dengan baik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran etis dan hukum terkait pelanggaran atas data pribadi. Masih banyak pelaku usaha daring yang belum memahami kewajiban perpajakannya, baik karena kurangnya sosialisasi maupun rendahnya kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap negara.

Meskipun demikian, pendekatan ini relevan dengan perkembangan teknologi dan pola ekonomi digital yang semakin kompleks. Mengandalkan sistem pelaporan manual saja tidak lagi cukup, karena banyak aktivitas ekonomi yang junu tudja tercatat secara formal. Pengawasan berbasis data digital dapat meningkatkan keadilan pajak, karena individu atau entitas yang menikmati penghasilan tinggi. Tetapi tidak patuh pajak bisa lebih mudah terdeteksi. Selain itu, strategi ini juga merupakan bentuk adaptasi pemerintah terhadap praktik global. Banyak negara maju seperti Australia dan Amerika Serikat telah menggunakan data digital dalam sistem perpajakan mereka, baik untuk identifikasi wajib pajak maupun penegakan hukum.

Ditulis Oleh : Fajar Riswandi

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menkum Audit LMK dan LMKN Terkait Transparansi Royalti Musik, Partai X: Tapi Gimana Transparansi untuk Rakyat yang Terus Tertekan?
Next Article KPK Nilai Negara Rugi Rp200 Miliar Kasus Pengangkutan Bansos, Partai X: Rakyat Sudah Rugi, Pemerintah Masih Nyari-nyari Kerugian

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Koruptor Dimanjakan, Rakyat Dikorbankan

November 27, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Dalam kunjungan kerjanya di Danau Toba, ia menyebut UMKM baru mulai beradaptasi dengan dunia digital, jangan langsung ditekan pajak.
Seputar Pajak

Pajak E-Commerce Jangan Tekan UMKM? Partai X Ingatkan, Kebijakan Pajak Harus Pro-Rakyat!

July 28, 2025
Seputar Pajak

DJP Sikat Pengemplang Pajak, Partai X: Pajak untuk Rakyat, Bukan Pejabat!

October 28, 2025
Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak. Waktu penerimaan SKP dan STP tidak pasti
Seputar Pajak

Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak Wajib Disampaikan

July 31, 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pajak e-commerce.
Seputar Pajak

PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Tanpa Sosialisasi, Rakyat yang Kena Getahnya

July 15, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.