Cara Gampang Ajukan Restitusi Pajak Biar Uangmu Balik Lagi
beritax.id – Pernah dengar istilah restitusi pajak? Buat kamu yang baru kerja atau baru punya bisnis, ini penting banget. Restitusi pajak artinya kamu minta uang pajak yang kelebihan kamu bayar buat dikembalikan sama negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi, kalau ternyata kamu bayar pajak kebanyakan, uangnya nggak hilang, tapi bisa balik ke rekeningmu.
Gimana caranya?
- Cek dulu SPT-mu.
Kamu harus bikin laporan SPT Tahunan, biasanya lewat website DJP Online di www.pajak.go.id. Dari situ akan ketahuan, pajak kamu statusnya Nihil, Kurang Bayar, atau Lebih Bayar (Lebih Bayar = bisa ajukan restitusi). - Kumpulkan bukti-bukti.
Kalau statusnya Lebih Bayar, kamu harus siapkan dokumen pendukung. Misalnya bukti potong pajak dari kantor, bukti setor pajak, faktur pajak, atau dokumen lain yang menunjukkan jika kamu benar-benar bayar lebih. - Ajukan lewat DJP Online.
Zaman sekarang nggak ribet, kamu bisa ajukan via online. Setelah isi SPT, nanti ada pilihan untuk meminta kelebihan bayar dikembalikan. Tinggal centang kotaknya. Lalu upload dokumen pendukung. Pastikan file-nya jelas dan ukurannya sesuai ketentuan. - Bisa juga langsung ke KPP.
Jika kamu merasa lebih nyaman datang langsung ke Kantor Pajak (KPP), tidak masalah. Datang ke KPP tempat kamu terdaftar, isi formulir pengajuan restitusi, lampirkan semua bukti, dan serahkan ke petugas pajak. Boleh juga kirim lewat pos, tapi pastikan lengkap ya! - Tunggu prosesnya.
Setelah pengajuan, DJP akan cek dan verifikasi. Buat yang statusnya Wajib Pajak Patuh, prosesnya biasanya lebih cepat karena cuma butuh penelitian, tidak harus pemeriksaan panjang. Jika semua oke, DJP akan terbitkan surat ketetapan kalau memang kamu berhak dapat pengembalian. - Terima duitnya.
Jika disetujui, uangnya bakal ditransfer ke rekening kamu. Jadi pastikan nomor rekening aktif dan sesuai nama di NPWP-mu. Biasanya butuh waktu beberapa bulan, tergantung proses di DJP.
Tips penting:
- Isi SPT dengan benar, jangan bohongi data.
- Simpan bukti potong pajak dari kantor tiap bulan.
- Pantau prosesnya lewat DJP Online, biar tahu kalau ada update.
Meskipun prosesnya butuh waktu, tapi lumayan kan kalau duitmu yang “kelebihan setor” bisa balik lagi? Jadi, jangan malas urus pajak. Pajak beres, hati tenang, dan saldo nambah!
Ditulis oleh : Yudizaman
📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/