By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 14 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was
Seputar Pajak

SPKTNP Gak Bisa Terbit Sembarangan! Ini Prosedur Resminya Biar Gak Bikin Wajib Pajak Was-Was

Diajeng Maharani
Last updated: August 12, 2025 4:48 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Buat para importir dan pelaku usaha yang sering berurusan sama bea cukai, nama SPKTNP pasti udah gak asing lagi. Tapi, tau gak sih? Surat ini gak bisa asal terbit tanpa prosedur yang jelas. Salah satu yang paling sering jadi perdebatan: boleh gak sih SPKTNP keluar kalau belum ada SPTNP duluan?

Contents
Solusi dari Pemerintah: Biar Gak Gagal Paham LagiTips Buat Wajib Pajak: Jangan Cuma Nerima Nasib!Kepastian Hukum Itu Harga Mati

Jawabannya? Gak boleh.

Yuk, kita bahas lebih santai tapi tetap berisi!

 SPKTNP Itu Apa Sih?

SPKTNP itu singkatan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean. Intinya, ini surat “revisi” dari penetapan bea masuk sebelumnya.
Menurut Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan, SPKTNP bisa diterbitkan kalau hasil audit atau pemeriksaan ulang nemuin data yang beda dari penetapan awal.

(Pasal 17 ayat 1 UU Kepabeanan)

“Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean…”

You Might Also Like

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Cuma Pindah Kursi Tapi Tetap Pejabat yang Sama, Buat Apa?
Subsidi Upah Akan Cair, Partai X: Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Sekadar Janji Rutin Menjelang Krisis!
RUU PPRT Dianggap Wajib, Partai X: Wajib Sejak Lama, Tapi Ditarik-Ulur Seperti Tak Penting!
DPR Buka Blokir Rp63,9 Miliar untuk Ombudsman, Partai X: Kalau Kritik Bisa Dibungkam Anggaran, Di Mana Akal Sehat Pejabat?

Tapi tunggu dulu… Penetapan awal yang dimaksud itu ya si SPTNP, yang diatur di Pasal 16. Jadi, kalau belum ada SPTNP, gak ada dasar dong buat nerbitin SPKTNP?

 (Pasal 17 ayat 2 UU Kepabeanan)

“…berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16…”

Logikanya Gampang

Kalau penetapan awal (SPTNP) aja belum ada, kok udah keluar penetapan kembali (SPKTNP)? Ibaratnya kamu belum bikin keputusan, tapi udah buru-buru mau revisi — ya jelas gak nyambung dong.

Lima Syarat Dianggap SPKTNP Sah Secara Hukum

Nah, supaya SPKTNP yang diterbitkan bener-bener legal dan gak bisa digugat, ini lima syarat yang harus dipenuhi semua (bukan cuma salah satu):

  1. Udah ada SPTNP duluan (berdasarkan Pasal 16)
  2. Udah lewat 30 hari dari penetapan awal, tapi belum lebih dari 2 tahun
  3. Dilakukan audit atau penelitian ulang
  4. Hasil audit beda dari isi SPTNP
  5. Ada kurang atau lebih bayar bea masuk

Kalau satu aja gak terpenuhi? Yup, SPKTNP menjadi prematur dan menjadi tidak sah.

Solusi dari Pemerintah: Biar Gak Gagal Paham Lagi

Biar gak bikin bingung pejabat di lapangan dan gak nyusahin wajib pajak, pemerintah bisa lakuin langkah-langkah ini:

1. Bikin Aturan Teknis yang Jelas

DJBC perlu bikin SOP resmi yang ngejelasin bahwa SPKTNP harus didahului SPTNP. Gak bisa loncat-loncat prosedur.

2. Sinkronisasi Data

Audit dan data SPTNP harus terintegrasi dalam sistem. Biar semua penetapan punya jejak digital dan dasar hukum yang kuat.

3. Upgrade Ilmu Petugas

Petugas lapangan perlu pelatihan rutin, biar paham aturan dan gak bikin kesalahan administratif yang bisa rugiin semua pihak.

4. Berlakukan Sanksi Jelas untuk Pelanggaran Prosedur

Supaya aturan gak cuma sekadar formalitas, pemerintah perlu menerapkan sanksi yang tegas dan terukur bagi petugas yang melanggar prosedur—misalnya menerbitkan SPKTNP tanpa ada SPTNP sebelumnya.

Sanksinya bisa berupa teguran administratif, penurunan penilaian kinerja, hingga pembebasan dari jabatan fungsional, tergantung tingkat kesalahannya.

Langkah ini penting untuk jaga integritas sistem, sekaligus memastikan semua proses berjalan sesuai aturan main.

Tips Buat Wajib Pajak: Jangan Cuma Nerima Nasib!

Importir juga harus aktif lindungi haknya. Ini langkah-langkah yang bisa kamu lakuin:

1. Wajib Pastikan Ada SPTNP Dulu

Kalau tiba-tiba dapet SPKTNP tanpa pernah dapet SPTNP, jangan diam. Minta klarifikasi, bahkan ajukan keberatan kalau perlu.

2. Arsipkan Semua Bukti Transaksi

Dokumen lengkap = senjata. Catat semua nilai, tarif, dan dokumen kepabeanan. Nanti bisa dipakai pas audit sebagai bukti banding.

3. Gak Puas? Gunakan Hak Keberatan dan Banding

Kamu bisa ajukan keberatan ke DJBC, bahkan lanjut ke Pengadilan Pajak kalau perlu. Hak kamu dijamin undang-undang, kok.

Kepastian Hukum Itu Harga Mati

Penerbitan SPKTNP gak boleh berdasar tafsir bebas atau jalan pintas. Semua harus sesuai prosedur, karena ini nyangkut hak dan kewajiban dua pihak: negara dan wajib pajak.

Tanpa SPTNP, SPKTNP itu kayak bangunan tanpa fondasi rawan roboh dan bisa dibatalkan.Jadi, yuk kita dukung sistem kepabeanan yang adil, rapi, dan bisa dipertanggungjawabkan. Karena di negara hukum, kepastian prosedur itu bukan bonus. Itu kewajiban.

Penulis: Rifka

 📩 Untuk wawancara media atau penjelasan, hubungi:
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kemendagri dan BP Tapera Bantu PNS Beli Rumah, Partai X: Rakyat Dapat Apa Selain Spanduk Janji?
Next Article Polri-Bulog Gelar Pangan Murah, Partai X: Kalau Murahnya Hanya Saat Event, Itu Bukan Solusi, Itu Panggung!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rano Karno Cek Banjir Naik Perahu Karet! Partai X: Aksi Heroik atau Cari Panggung?

March 13, 2025
keadilan seringkali berubah menjadi permainan kucing-kucingan
Pemerintah

Ketika Ketatanegaraan Salah, Keadilan Jadi Kucing-Kucingan, dan Negara Tak Lagi Punya Alamat Pasti

June 17, 2025
Pemerintah

Satgas Tutup Ribuan Hektare Hutan karena Sawit, Partai X Tuding Pemerintah Gagal Pahami Bedanya Kebun dengan Ekosistem!

August 7, 2025
Inflasi Naik, Pemda Disuruh Atasi, Partai X: Pusat Dapat Kuasa, Daerah Disuruh Tangani Sisa Masalah!
Pemerintah

Inflasi Naik, Pemda Disuruh Atasi, Partai X: Pusat Dapat Kuasa, Daerah Disuruh Tangani Sisa Masalah!

July 1, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.