beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji 2024 melebihi Rp 1 triliun. Perkara ini melibatkan penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
KPK telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan setelah menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana korupsi. Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan untuk memproses kasus ini secara hukum sesuai ketentuan UU Tipikor.
Partai X: Tugas Negara Tak Boleh Diabaikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras dugaan korupsi yang mencoreng ibadah haji. Menurutnya, tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan amanah.
Ia menegaskan, penyelenggaraan ibadah haji harus dijauhkan dari praktik mafia yang merugikan jamaah dan negara. Korupsi di sektor ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga melukai nilai spiritual umat Islam.
Partai X menegaskan pemerintah adalah bagian kecil rakyat yang diberi mandat menjalankan kebijakan secara efektif dan transparan. Negara wajib mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat melalui tata kelola yang bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.
Seorang negarawan harus berwibawa, visioner, dan menjunjung integritas dalam melindungi kepentingan rakyat.
Politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan kewenangan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Solusi Partai X untuk Menghentikan Mafia Haji
Partai X mendorong audit menyeluruh atas kuota haji sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Penetapan kuota harus berbasis data yang valid, transparan, dan dapat diawasi publik secara langsung.
Pemerintah harus membentuk sistem pengawasan terpadu yang melibatkan KPK, BPK, dan lembaga independen. Sanksi tegas wajib diberikan kepada pelaku, termasuk pencabutan hak dan larangan jabatan publik. Partai X juga mengusulkan digitalisasi proses pendaftaran dan pengelolaan kuota untuk menutup celah manipulasi.
Partai X menilai kasus ini bukti lemahnya tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia. Pemerintah perlu mereformasi total mekanisme penentuan kuota dengan prinsip akuntabilitas. Korupsi di sektor ibadah adalah bentuk pengkhianatan moral yang tidak boleh ditoleransi. Partai X menegaskan, hanya dengan integritas tinggi, keadilan, dan keberpihakan pada rakyat, mafia haji bisa diakhiri.