beritax.id – Perkara perpajakan antara CV. Citralindo Mandiri melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) memanas di ruang sidang Pengadilan Pajak. Sorotan tajam tertuju pada Surat Tugas yang digunakan oleh Kuasa Hukum DJP, yang secara nyata-nyata tidak sah secara hukum dan berpotensi menyebabkan seluruh dokumen maupun keterangan Tergugat tidak dapat diterima demi hukum.
Di dalam persidangan, Dr. Alessandro Rey menjadi Ahli Hukum Pajak, dengan tegas menyatakan bahwa Surat Tugas Tergugat tidak mencantumkan hubungan hukum secara jelas antara Kuasa Hukum dengan DJP. Serta tidak mencantumkan keberlakukan masa jabatan pejabat pemberi kuasa.
“Jika Surat Tugas tidak menunjukan siapa mewakili siapa dan apa yang diwakili, maka Surat Tugas tersebut cacat secara hukum. Kuasa Hukum Tergugat dianggap tidak berwenang untuk hadir dalam persidangan” Tegas Ahli Hukum Pajak Dr. Alessandro Rey.
Fakta menunjukan bahwa Surat Tugas Nomor ST-00034/SDG-CT/WPJ.05/2025 yang ditunjukan Kuasa Hukum DJP hanya mencantumkan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat sebagai pemberi kuasa, bukan langsung dari DJP pusat. Padahal, pelimpahan kewenangan semestinya didasarkan secara jelas pada KEP-305/PJ/2024 dan SEMA 7/2012, agar sah secara hukum dalam konteks persidangan.
Akibat fatal dari Surat Tugas Tergugat yang tidak sah, menurut Ahli adalah sebagai berikut:
- Kuasa Hukum DJP dianggap tidak sah saat hadir di persidangan.
- Seluruh alat bukti dan pembelaan dari DJP tidak dapat dipertimbangkan oleh hakim.
- Putusan dianggap cacat hukum jika mempertimbangkan argumen pihak yang tidak berwenang.
Dr. Alessandro Rey juga mengutip Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, yang mengharuskan majelis hakim memeriksa keabsahan Surat Tugas dan Surat Kuasa sebelum memulai sidang pokok perkara. Ketidaksesuaian ini, bila dibiarkan, dapat mencoreng prinsip due process of law dan fair trial.
“Ini bukan semata-mata prosedur administratif. Ini menyangkut legitimasi dan keadilan bagi seluruh proses peradilan pajak di Indonesia,” tambah Dr. Alessandro Rey dalam keterangannya.
CV. Citralindo Mandiri pun mendesak Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh kehadiran kuasa hukum DJP dalam perkara ini. Dan hanya mempertimbangkan bukti serta argumen dari Penggugat demi menjamin proses yang sah dan adil.
Solusi
Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus segera memeriksa dan menilai keabsahan Surat Tugas Kuasa Hukum DJP, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Jika terbukti cacat, maka kehadiran kuasa Hukum DJP dan seluruh keterangan tertulis maupun keterangan lisan maka tidak dapat dipertimbangkan secara hukum. Sebagai langkah korektif jangka panjang. Pengadilan Pajak perlu administrasi dari Tergugat maupun Penggugat sebelum persidangan dimulai, demi menjaga proses hukum yang adil dan sah.
Rey & Co. Tax Attorneys
✉️ [email protected]
📞 +62 811-1300-0088
🌐 https://www.reyandco.co.id/
Penulis: Reza Febriatama