beritax.id – Pertengahan pekan pertama Agustus 2025, publik dikejutkan sejumlah manuver kontroversial penguasa kekuasaan. Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sahrin Hamid, diangkat sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sementara Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada sejumlah narapidana, termasuk penghina Presiden Jokowi, Yulianus Paonganan alias Ongen.
Tak kalah mencengangkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan diri bukan oposisi, tapi juga bukan bagian dari koalisi. Sikap penyeimbang itu muncul satu hari setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari publik. Bukan hanya tentang konsistensi kekuasaan, tetapi juga arah hukum di negeri ini. Apakah hukum masih bekerja berdasarkan keadilan? Atau telah berubah menjadi panggung reality show kekuasaan?
Partai X: Hukum Tak Boleh Dijadikan Properti Transaksional Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan bahwa hukum hari ini tampak dikelola seperti skenario hiburan. “Hukum kini hanya sebatas panggung negosiasi penguasa, bukan lagi instrumen pelindung rakyat,” ujarnya.
Rinto mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika hukum dijalankan untuk memperhalus kompromi kekuasaan, maka fungsi utama negara sedang dirusak.
“Jika jabatan komisaris diberikan sebagai hadiah loyalitas atau amnesti diberikan sebagai bonus kesetiaan, maka sistem hukum kita sedang terjerumus,” tegasnya.
Prinsip Partai X: Hukum adalah Mandat Rakyat, Bukan Mainan Penguasa
Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada logika kekuasaan transaksional yang mencampuradukkan keadilan dengan kalkulasi kekuasaan .
Dalam prinsip Partai X, sistem hukum yang sehat harus transparan, adil, dan menjamin keadilan bagi semua, tanpa diskriminasi. Negara tidak boleh menempatkan hukum sebagai “alat bantu” untuk melanggengkan loyalitas atau mempertukarkan kedudukan dengan pengampunan.
Jika pejabat kekuasaan bebas keluar masuk arena hukum sesuai arah angin kekuasaan, maka apa bedanya negara ini dengan panggung sandiwara?
Solusi Partai X: Tata Ulang Sistem Hukum dan BUMD Secara Struktural
Menanggapi kondisi ini, Partai X mengajukan solusi konkret:
- Audit Independensi BUMD dan Jabatan Komisaris
Posisi strategis dalam BUMD seperti Jakpro harus diberikan berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan penguasa. - Evaluasi Menyeluruh Pemberian Amnesti dan Abolisi
Presiden wajib melibatkan mekanisme transparan dan publikasi daftar lengkap pertimbangan hukum atas setiap amnesti. - Penguatan Legislasi Anti-Konflik Kepentingan
Perlu regulasi tegas untuk mencegah pejabat publik menyalahgunakan kewenangan untuk memfasilitasi loyalisnya. - Reformasi Total Lembaga Penegakan Hukum
Pencopotan jabatan dalam lembaga hukum tidak boleh sekadar rotasi. Harus ada evaluasi kinerja dan akuntabilitas hukum.
Partai X menyerukan agar seluruh rakyat tetap kritis terhadap realitas hukum hari ini. Saat jabatan dan pengampunan digunakan sebagai alat dagang pejabat, maka keadilan telah dilucuti di depan mata.