By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 16 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum
Pemerintah

Vonis Hasto dan Mafia Peradilan, Cak Nun : Hakim Harus Tegakkan Keadilan, Bukan Sekadar Hukum

Diajeng Maharani
Last updated: July 27, 2025 10:46 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus suap terkait pengisian PAW anggota DPR, dan denda Rp 250 juta. Vonis ini muncul dalam konteks kritik publik atas dugaan mafia peradilan yang menjerat sejumlah pejabat.

Kondisi ini memperkuat pesannya Cak Nun bahwa hakim tidak cukup menegakkan hukum teknis. Justru, mereka mesti lebih menegakkan keadilan, bukan hanya menerjemahkan teks undang-undang tanpa nurani.

Dalam pusaran sistem peradilan yang sarat kepentingan, vonis terhadap Hasto menjadi ujian moral: apakah proses hukum mampu menghukum pelaku kejahatan politik, terutama elite partai atau hanya menjadi alat panggung (kejahatan) politik?

Tempat Pejabat Menyuap

Jika hukum ditembangkan sebagai “toko kelontong” tempat pejabat menyuap agar bebas, maka vonis ini menjadi catatan penting: PN Jakarta memutuskan Hasto bersalah, namun proses sebelumnya memperlihatkan kelemahan struktural dan intervensi luar sistem.

Cak Nun selalu menegaskan:

“Hakim harus menegakkan keadilan, bukan hanya menegakkan hukum semata.”

Dan ia meyakini bahwa kebaikan dan keburukan bersifat mutlak, yang akhirnya ditentukan oleh Tuhan, bukan oleh dominasi pejabat yang rapuh moralnya.

You Might Also Like

Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama
Kebijakan FWA Mulai Diterapkan! Partai X Bongkar: Benarkah Tak Mengganggu Pelayanan Publik?
Birokrasi Pendidikan Terlalu Gemuk untuk Bisa Melayani Rakyat
Sri Mulyani Akan Pajaki Pedagang Online, Partai X: yang Dikejar UMKM, yang Dibiarkan Konglomerat Digital!

Jika sistem ini tidak dibersihkan secara struktural, maka vonis semacam ini hanya akan menjadi pengecualian, bukan aturan berlaku.

Solusi yang diajukan oleh Cak Nun sangat tegas: reformasi ketatanegaraan total. Mata rantai peradilan harus dipisahkan dari (kejahatan) politik dan pejabat. Kejaksaan, polisi, hingga hakim harus bebas dari tekanan partai dan dibiarkan menegakkan keadilan secara independen dan berintegritas.

Kesimpulan: Vonis Hasto menjadi momentum penting. Ini kesempatan bagi penegak hukum untuk membuktikan legitimasi moral mereka, tidak hanya sebagai aparat hukum, tetapi sebagai penjaga keadilan sejati. Jika sistem tidak diperbaiki secara fundamental, maka praktik “mafia peradilan” akan terus menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap keadilan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Presiden Prabowo Subianto menargetkan program makan bergizi gratis (MBG) dapat menjangkau 20 juta penerima sebelum HUT Ke-80 20 Juta Penerima MBG, Partai X: Kalau Bantuan Jadi Andalan, Tanda Gagal Sejahterakan Warga!
Next Article Menurutnya, wacana pilkada tidak langsung adalah bentuk nostalgia rezim otoriter yang hendak menghidupkan kembali demokrasi semu. Cak Imin Usul Pilkada Tak Langsung, Puan Bilang Masih Wacana, Partai X Tegaskan Ini Ancaman Demokrasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Satgas PKH Kuasai Lahan Tambang Ilegal, Partai X: Tapi Rakyat Masih Tertinggal!

October 7, 2025
Pemerintah

Prabowo Lawan Tambang Ilegal, Partai X: Hebat, Tapi Rakyat Jangan Ikut Tergusur!

October 7, 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan pihaknya menghadapi pekerjaan rumah (PR) berat pada 2026. Di satu sisi, penerimaan
Seputar Pajak

Sri Mulyani: Pajak dan Investasi PR 2026, Partai X: PR Terbesar Itu Sejahterakan Rakyat!

August 25, 2025
Padahal, seperti yang sering ditegaskan Cak Nun, perubahan tidak akan pernah lahir dari orang-orang yang nyaman dalam ketidakbenaran
Pemerintah

Tidak Akan Ada Perubahan Jika Kita Nyaman dalam Ketidakbenaran: Seruan bagi Eksekutor Gagasan Cak Nun

June 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.