beritax.id – Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir daring kembali terjadi di Jakarta Pusat pada 21 Juli 2025. Mereka mendesak Presiden Prabowo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Transportasi Online untuk menjawab ketimpangan kebijakan yang merugikan pengemudi.
Ketua Umum GARDA Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut protes ini sudah dilakukan berkali-kali, namun belum juga mendapat respons konkret dari pemerintah. Ia menuding negara telah abai dan membiarkan aplikator terus mengambil keuntungan besar tanpa perlindungan hukum bagi pekerja digital.
Partai X Ingatkan Negara Bukan Milik Konglomerat Digital
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan negara tidak boleh tunduk pada logika korporasi. Negara dibentuk bukan untuk melayani investor, melainkan melindungi rakyat dari eksploitasi sistematis.
Menurutnya, aksi para pengemudi daring bukan sekadar soal tarif, melainkan perlawanan atas ketidakadilan struktural. Ketika Perppu pun tak diterbitkan, rakyat seperti diminta untuk menyerah dan membisu.
Prayogi menegaskan kembali prinsip Partai X bahwa pemerintah hanyalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan secara transparan demi kesejahteraan semua, bukan segelintir pemilik modal digital.
Kebutuhan Dasar Tak Bisa Ditunda oleh Algoritma
Dalam pandangan Partai X, sejahtera adalah kondisi terpenuhinya sandang, pangan, papan, pendidikan, dan kesehatan. Jika algoritma aplikator menghalangi pengemudi memenuhi kebutuhan dasar, maka negara wajib turun tangan.
Mogok massal dan protes yang terus bergulir menandakan krisis regulasi. Tanpa Perppu atau UU yang melindungi pekerja digital, ruang hukum hanya diisi kepentingan kapital, bukan keadilan.
Solusi Partai X untuk Keadilan Transportasi Digital
Partai X mendorong pemerintah segera menerbitkan Perppu Transportasi Digital berbasis keadilan dan transparansi. Regulasi ini harus menjamin:
- Kepastian hukum bagi pengemudi sebagai pelaku usaha rakyat.
- Transparansi algoritma dan pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra.
- Akses terhadap jaminan sosial, kesehatan, dan perlindungan kerja.
- Partisipasi publik dalam penyusunan regulasi berbasis keadilan digital.
Selain itu, dibutuhkan platform data nasional yang dikendalikan negara untuk mencegah monopoli dan manipulasi tarif oleh korporasi. Negara harus berdiri di pihak rakyat, bukan sekadar penonton di tengah konflik ekosistem digital.
Jika terus abai, maka protes akan terus berlanjut. Partai X mengingatkan, tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Diamnya kekuasaan di tengah jeritan rakyat hanya akan memperbesar jurang ketidakpercayaan dan mempercepat delegitimasi hukum.