beritax.id – Pemerintah merespons darurat kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan menyiapkan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA). Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko PMK Pratikno dan dihadiri banyak kementerian, Kamis (10/7) lalu.
Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menekankan GN-AKPA tak boleh berhenti sebagai simbol. Instruksi Presiden harus diwujudkan dalam sistem perlindungan konkret dan berdampak. Otto juga menyoroti pentingnya edukasi aparat dan penguatan layanan hukum bagi korban.
Rapat menyepakati rencana penerbitan Inpres GN-AKPA sebagai upaya memperkuat kebijakan anti kekerasan secara lintas sektor dan terukur.
Partai X: Kalau Tangisan Rakyat Didengar Sejak Awal, Tak Perlu Tunggu Inpres
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyebut GN-AKPA lahir karena kegaduhan, bukan kesadaran. Ia menilai negara baru bertindak setelah kasus demi kasus jadi viral. “Tangisan anak dan perempuan itu bukan baru, tapi sudah bertahun-tahun,” tegasnya.
Partai X mengingatkan tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Diana menyoroti bahwa darurat kekerasan bukan hanya soal regulasi, tapi soal kehadiran negara yang konsisten dan berpihak.
Ia mempertanyakan kenapa belasan ribu kasus kekerasan harus menumpuk dulu sebelum negara bergerak, padahal UU TPKS dan sistem peradilan sudah ada sejak lama.
Prinsip Partai X: Perlindungan Bukan Seremonial, Tapi Sistemik
Partai X menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah pilar kemanusiaan dalam sistem negara hukum. Negara tidak boleh hanya reaktif, tapi harus proaktif melalui pembenahan sistem pelaporan, pendampingan, dan penegakan hukum.
Program GN-AKPA harus menjangkau wilayah terpencil dan komunitas adat, bukan hanya institusi pusat atau kota besar. Pemerintah harus memastikan bahwa keadilan menjangkau semua tanpa diskriminasi geografis atau ekonomi.
Solusi Partai X: Infrastruktur Perlindungan Masyarakat dari Bawah
Partai X menawarkan lima langkah konkret agar GN-AKPA tak jadi proyek kekuasaan:
- Sekolah Perlindungan Rakyat, melatih tokoh masyarakat dan kader desa dalam deteksi dan pendampingan korban kekerasan.
- Desa Aman Perempuan dan Anak, berbasis sistem perlindungan komunitas dan hukum adat yang disinergikan dengan UU TPKS.
- Pelayanan Psikologis Gratis, dengan tenaga ahli daerah dan digitalisasi trauma healing.
- Audit Kinerja Aparat Penegak Hukum, untuk memastikan kasus tak berhenti di laporan.
- Dana Darurat Rehabilitasi, dikelola bersama BAZNAS dan pemerintah daerah untuk korban rentan.
Partai X menutup pernyataan dengan mengingatkan bahwa perempuan dan anak bukan kelompok lemah, tapi kunci peradaban. Negara tak boleh menunggu laporan trending atau media bereaksi. “Kalau negara hadir hanya setelah gaduh, lalu siapa yang benar-benar menjaga saat sunyi?” ujar Diana Isnaini.