beritax.id – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang. Keduanya dituduh menyebabkan kematian pelajar 13 tahun bernama MAF. Jaksa militer menuntut Serka Darmen Hutabarat dengan pidana 18 bulan dan Serda Hendra Fransisco Manalu dengan pidana 12 bulan penjara.
Tuntutan ini memicu kemarahan publik, terutama dari keluarga korban. Sang ibu, Fitriyani, menyebut bahwa tuntutan ini tidak setimpal dengan nyawa anaknya yang melayang. Ia menilai tuntutan militer lebih ringan dibanding kasus sipil yang serupa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 17 Juli 2025.
Rakyat Kecil Jadi Korban, Negara Wajib Bertindak
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan menegaskan, tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bila pelajar ditembak oleh aparat dan negara hanya memberi tuntutan ringan, maka yang dikorbankan bukan hanya keadilan, tapi juga legitimasi negara di mata rakyat.
Menurut Partai X, aparat keamanan bukanlah entitas yang kebal hukum. Kekuasaan bersenjata tidak boleh diubah menjadi lisensi untuk membunuh tanpa pertanggungjawaban. Bila nyawa warga sipil dianggap ringan hanya karena pelaku berseragam, maka konstitusi kita hanyalah hiasan.
Dalam dokumen prinsip Partai X, disebutkan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan. Kewenangan itu wajib dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan.
Negara adalah entitas yang harus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pejabat atau aparat.
Negarawan, menurut Partai X, adalah mereka yang bijaksana dan bertindak untuk kepentingan rakyat, bukan institusi. Bila institusi militer melindungi kesalahan anggotanya, maka itu bukan kenegarawanan, melainkan pengkhianatan terhadap rakyat.
Solusi dari Partai X: Negara Tak Boleh Tumpul ke Dalam
Partai X mengusulkan reformasi mendesak atas sistem peradilan militer. Kasus pidana dengan korban sipil harus diadili secara terbuka dan independen dalam peradilan umum. Tak ada alasan teknis untuk memisahkan keadilan dari rakyat.
Sekolah Negarawan perlu diperluas untuk memberi pendidikan etika publik kepada aparat, agar kekuasaan tidak dijalankan secara membabi buta. Keadilan yang substantif hanya bisa dicapai bila hukum bersifat universal, bukan eksklusif berdasarkan status institusi.
Partai X menegaskan, Indonesia bukan negara bersenjata, tetapi negara hukum. Jika prajurit bisa menembak remaja dan hanya dituntut satu tahun, maka rakyat kehilangan rasa aman. Negara tidak boleh membiarkan nyawa rakyat diperlakukan seperti angka.
Keadilan sejati hanya bisa diwujudkan bila seluruh aparat tunduk pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan universal. Jika tidak, konstitusi hanya akan menjadi dekorasi. Saatnya aparat dipanggil untuk bertanggung jawab, bukan untuk dilindungi dengan tuntutan ringan.