beritax.id – Badan Usaha Milik Negara Ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) disebut tidak akan mengambil keuntungan. Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono kepada pelaku usaha industri sawit. Sudaryono menjelaskan PT DSI dibentuk sebagai perusahaan pengelola dan pengawas ekspor yang transparan. Pemerintah ingin memastikan tata kelola ekspor berjalan akuntabel dan bebas penyimpangan.
Ia menegaskan tujuan pembentukan PT DSI bukan mencari keuntungan komersial. Kehadiran perusahaan tersebut diarahkan untuk mengidentifikasi dan mencegah kerugian negara. Menurut Sudaryono, berbagai praktik perdagangan yang merugikan negara harus segera ditertibkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam strategis.
Menutup Celah Kebocoran Negara
Pemerintah menilai masih terdapat praktik perdagangan yang merugikan kepentingan nasional. Dugaan under invoicing dan transfer pricing menjadi perhatian utama dalam sektor ekspor. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara secara signifikan. Akibatnya, manfaat sumber daya alam tidak sepenuhnya kembali kepada rakyat. Karena itu, pemerintah memilih memperkuat sistem pengawasan ekspor melalui PT DSI. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata niaga yang lebih transparan.
Sudaryono memastikan pengusaha yang selama ini mematuhi aturan tidak perlu khawatir. Pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha yang legal. Sebaliknya, kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Pelaku usaha yang taat aturan justru akan memperoleh kepastian yang lebih baik.
Masa Transisi untuk Menjamin Kepastian Usaha
Pemerintah juga memberikan masa transisi selama tiga bulan sejak Juni 2026. Masa transisi tersebut dirancang untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha. Pada tahap awal, kebijakan berlaku untuk komoditas CPO, batu bara, dan feronikel. Ketiga komoditas tersebut dipilih karena memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dalam mekanisme baru, PT DSI akan dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor. Namun perusahaan tetap dapat menjalankan hubungan dagang dengan mitra masing-masing. Selama masa transisi, eksportir tetap dapat beroperasi seperti biasa. Pemerintah hanya menekankan larangan terhadap manipulasi harga dan penyimpangan transaksi. Target implementasi penuh kebijakan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Januari 2027. Pemerintah berharap proses penyesuaian berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi.
Negara Wajib Melindungi dan Mengelola Kekayaan Rakyat
Menanggapi kebijakan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan pandangannya. Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara hanya ada tiga. Negara wajib melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, sumber daya alam merupakan kekayaan yang harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Negara tidak boleh membiarkan kebocoran yang merugikan kepentingan publik.
Ia menilai penguatan pengawasan ekspor merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun kebijakan tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat. Prayogi menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada angka ekspor. Negara harus memastikan manfaat ekonomi dirasakan petani, pekerja, dan masyarakat luas. Apabila pengawasan diperkuat tetapi kesejahteraan rakyat tidak meningkat, maka tujuan pembangunan belum sepenuhnya tercapai.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Kekayaan Nasional
Partai X berpandangan bahwa seluruh kebijakan negara harus berpusat pada rakyat. Kekuasaan bukan alat untuk melayani kelompok tertentu. Prinsip Partai X menempatkan negara sebagai pelindung masyarakat dari ketidakadilan ekonomi. Negara harus hadir ketika rakyat menghadapi ketimpangan pasar.
Partai X juga meyakini pelayanan publik harus dilakukan secara profesional dan transparan. Setiap kebijakan wajib dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Selain itu, negara harus mengelola sumber daya nasional secara adil dan berkelanjutan. Kekayaan alam tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak. Dalam konteks PT DSI, prinsip tersebut berarti pengawasan ekspor harus membawa manfaat nyata bagi rakyat. Transparansi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Transparansi Harus Menyentuh Petani dan Daerah
Prayogi menilai keberhasilan PT DSI tidak cukup diukur dari peningkatan penerimaan negara. Keberhasilan juga harus dilihat dari kondisi petani dan daerah penghasil. Harga komoditas harus lebih adil bagi petani. Nilai tambah juga harus lebih banyak dinikmati masyarakat lokal.
Selama ini, banyak daerah penghasil sumber daya alam belum menikmati manfaat maksimal. Kondisi tersebut perlu diperbaiki melalui tata kelola yang lebih berkeadilan. Pemerintah harus membuka akses informasi yang lebih luas kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci untuk mencegah praktik penyimpangan. Dengan keterbukaan informasi, pengawasan publik dapat berjalan lebih efektif. Hal itu akan memperkuat akuntabilitas seluruh proses ekspor nasional.
Solusi Partai X untuk Tata Kelola Ekspor Berkeadilan
Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat tujuan pembentukan PT DSI. Pertama, seluruh transaksi ekspor strategis harus terdigitalisasi dan dapat diaudit secara berkala. Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan harga ekspor secara real time. Sistem tersebut dapat mengurangi peluang manipulasi nilai transaksi.
Ketiga, penerimaan negara dari sektor ekspor harus dialokasikan lebih besar kepada daerah penghasil. Kebijakan tersebut akan memperkuat pemerataan pembangunan. Keempat, petani dan pelaku usaha kecil harus memperoleh perlindungan harga yang memadai. Negara tidak boleh membiarkan mereka menjadi korban fluktuasi pasar. Kelima, pengawasan lintas lembaga harus diperkuat untuk menutup celah korupsi. Integrasi data menjadi kebutuhan mendesak dalam era digital. Keenam, laporan kinerja PT DSI harus diumumkan secara berkala kepada publik. Transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Menata Ekspor untuk Masa Depan Indonesia
Prayogi menegaskan bahwa penataan ekspor harus dipandang sebagai upaya memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ancaman bagi dunia usaha. Pengusaha yang bekerja sesuai aturan tidak perlu merasa cemas. Justru mereka akan memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat.
Di sisi lain, negara harus tegas terhadap praktik yang merugikan rakyat. Tidak boleh ada toleransi terhadap manipulasi yang mengurangi hak masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, sumber daya alam dapat memberikan manfaat lebih besar. Hasilnya bukan hanya meningkatkan devisa negara. Lebih dari itu, tata kelola yang bersih akan memperkuat kesejahteraan rakyat. Itulah tujuan utama negara dalam melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil, kritis, objektif, dan solutif.



