beritax.id – Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal meminta pemerintah memperhatikan kesejahteraan pekerja media yang kian terpinggirkan. Ia menyebut, banyak wartawan dan jurnalis dirumahkan atau dipecat karena perusahaan pers kehilangan pendapatan dari iklan.
Penyebabnya, platform media sosial beroperasi bebas tanpa regulasi, merebut pangsa informasi dan iklan dari industri pers.
Rizal juga mendesak pemerintah menyusun platform digital versi Indonesia yang menjamin etika dan perlindungan data pribadi. Menurutnya, perguruan tinggi perlu dilibatkan agar regulasi tidak hanya berbasis bisnis, tapi juga budaya bangsa.
Pemerintah diimbau mempercepat revisi UU Penyiaran, UU Pers, dan aturan lainnya demi melindungi masa depan jurnalisme.
Partai X: Jangan Cuma Simpati di Mikrofon, Tapi Bungkam di Meja Kekuasaan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengkritik sikap DPR yang hanya bersuara ketika mikrofon menyala. “Kalau benar peduli pers, hentikan intervensi dan dominasi korporasi terhadap ruang redaksi,” tegasnya.
Menurutnya, kesejahteraan jurnalis tak bisa dibicarakan tanpa menyentuh ketimpangan struktural di industri media itu sendiri.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah bagian kecil rakyat yang diberi mandat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat bukan membungkam suara mereka.
Ketika media dibungkam oleh algoritma dan korporasi, maka demokrasi sedang dilumpuhkan pelan-pelan.
“Jurnalis adalah pilar demokrasi. Jika goyah, maka keadilan hanya tinggal jargon,” ujar Prayogi.
Partai X menyebut ironi bangsa ini: rakyat dibanjiri hoaks, fitnah, dan klikbait, namun pemerintah tak berdaya melawan. Pemerintah membiarkan raksasa digital asing merajalela, sementara media lokal mati perlahan.
“Bagaimana mungkin kita bicara kedaulatan digital kalau berita rakyat justru dikalahkan oleh konten receh algoritma?” tanya Prayogi.
Solusi Partai X: Media Lokal Berdaulat, Jurnalis Dilindungi, Platform Wajib Diatur
Partai X mengusulkan lima langkah konkret. Pertama, bentuk Komisi Regulator Digital independen yang mengatur platform secara nasional. Kedua, alokasikan dana afirmatif dari pajak platform asing untuk mendukung media lokal.
Ketiga, tetapkan upah minimum sektoral jurnalis berbasis wilayah. Keempat, wujudkan sistem perlindungan hukum dan sosial untuk jurnalis freelance.
Kelima, pastikan media lokal mendapat ruang promosi dan distribusi yang adil di setiap kanal digital nasional.
Partai X juga menyoroti maraknya kasus jurnalis diintimidasi saat mengungkap judi online dan korupsi. Namun hingga kini belum ada perlindungan konkret.
“Yang mengungkap judi ditangkap, yang jadi bandar aman. Ini bukan negara hukum, ini negara sunyi,” sindir Prayogi.