beritax.id – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui kodifikasi dan kompilasi Undang-Undnag (UU) Paket Pemilu dan Partai Politik masuk Rencana Strategis (Renstra) DPR 2025–2029. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengesahkan peraturan itu setelah mendapat persetujuan anggota dalam rapat paripurna, Selasa (8/7).
Adies menyebut rancangan tersebut telah dibahas oleh Badan Legislasi (baleg) DPR RI dan kini resmi menjadi bagian Peraturan DPR RI. Ia menambahkan, peraturan ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme legislatif yang berlaku.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahaya kodifikasi yang dijadikan topeng dari manipulasi aturan. “Kalau kodifikasi cuma kosmetik, demokrasi bisa terkubur di balik Rencana Strategis DPR,” kata Prayogi.
Menurutnya, kodifikasi seharusnya memperkuat keadilan, bukan menyederhanakan kekuasaan lewat perundangan yang meminggirkan oposisi dan rakyat. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil, bukan melanggengkan pejabat.
Partai X menilai proses ini riskan disusupi kepentingan segelintir partai besar yang takut bersaing secara sehat.
Reformasi Jangan Berhenti di Meja Baleg
Prayogi menyebut reformasi bukan soal format hukum semata, tapi bagaimana partai dan pemilu bersih dari oligarki. Ia mengingatkan, UU Partai Politik wajib mencerminkan akuntabilitas keuangan, kaderisasi, dan kepemimpinan kolektif.
Jika tidak, maka partai akan tetap dikuasai pejabat turun-temurun dan menjadi alat transaksi kekuasaan. “Kompilasi aturan pemilu tanpa demokratisasi internal partai hanya memoles sistem otoriter dengan label reformasi,” ujar Prayogi.
Dalam prinsip Partai X, politik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mendapatkan keadilan dan kesejahteraan rakyat secara efektif dan transparan. Pemerintahan yang adil lahir dari sistem yang membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi rakyat.
UU Pemilu dan UU Partai seharusnya menjadi alat membongkar kekuasaan dinasti, bukan melindungi kekuasaan lama dalam bungkus baru. Pemerintah dan DPR adalah perwakilan rakyat, bukan lembaga perancang strategi kelanggengan pejabat.
Solusi Partai X: Demokrasi Substantif, Bukan Perbaikan Teknis Semu
Partai X mengusulkan lima solusi strategis untuk menyelamatkan demokrasi dari bahaya kodifikasi semu. Pertama, buka akses penuh partisipasi publik dalam penyusunan dan pembahasan UU. Kedua, lakukan audit independen atas dana semua partai.
Ketiga, wajibkan partai melaksanakan kaderisasi berbasis meritokrasi dan pendidikan politik melalui Sekolah Negarawan. Keempat, bentuk Komisi Verifikasi Partai Independen yang terlepas dari kepentingan pemerintah dan partai penguasa.
Kelima, UU Pemilu harus mengatur keadilan representasi, bukan sekadar teknis suara terbanyak. Sistem proporsional harus menjamin keterwakilan rakyat secara setara, bukan hanya memfasilitasi popularitas dan kapital.
Partai X menegaskan demokrasi bukan sekadar sistem elektoral, tapi komitmen terhadap keadilan, transparansi, dan keterwakilan nyata. “Kalau hanya menyusun Renstra tanpa arah keberpihakan, itu bukan strategi, itu makar diam-diam terhadap rakyat,” pungkas Prayogi.
Kodifikasi hanya bermakna jika digunakan untuk menghapus dominasi oligarki, bukan sekadar merapikan format tanpa reformasi. Demokrasi harus dibangun dari kejujuran, keberanian, dan keterlibatan rakyat, bukan dari ruang tertutup parlemen.