By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 13 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan
Pemerintah

Arogansi Pejabat? Sri Mulyani Absen di Sidang Perdana Gugatan Wajib Pajak Tanpa Alasan

Diajeng Maharani
Last updated: July 9, 2025 5:43 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
Sidang ini menjadi panggung pertama bagi gugatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
SHARE

beritax.id — Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi itu terasa berbeda. Tepat pukul 09.00 WIB tanggal 8 Juli 2025, sidang perdana perkara perdata nomor 406/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst resmi dibuka. Sidang ini menjadi panggung pertama bagi gugatan Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) terhadap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Contents
IWPI Hadir, Sri Mulyani MangkirRakyat Wajib Hadir, Pejabat Bebas Mangkir?Ahli Hukum Pajak: Negara Menuju TaxstaatPesan Nurani: Siapa Majikan Sebenarnya?Penutup

Namun, satu hal yang langsung menyita perhatian: Sri Mulyani tidak hadir. Tidak ada surat keterangan, tidak ada alasan resmi. Hening yang menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

IWPI Hadir, Sri Mulyani Mangkir

IWPI hadir lengkap, diwakili kuasa hukumnya Yusman Arifin, S.H., menunjukkan rasa hormat pada hukum dan rakyat yang diwakilinya. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma, SH., MH., dengan dua hakim anggota: Khusnul Khatimah, SH., MH., dan Adek Nurhadi, SH.

Sementara itu, kursi Sri Mulyani kosong. Pejabat publik yang selama ini gencar menuntut rakyat untuk patuh dan taat pajak, justru mangkir di ruang pengadilan tanpa alasan.

Absen Tanpa Alasan, Etika Terluka

Dalam sidang perdata, benar bahwa kehadiran pribadi tidak selalu diwajibkan secara mutlak. Namun bagi pejabat publik, apalagi seorang menteri, kehadiran di sidang pertama, terlebih sidang mediasi, adalah simbol penghormatan terhadap hukum dan rakyat.

You Might Also Like

Sidang Uang Palsu Libatkan ASN, Partai X: Kalau Guru Sudah Ikut Memalsu, Apa Lagi yang Asli di Negeri Ini?
Danantara Diluncurkan, Partai X Curiga! Rakyat Untung atau Buntung? 
8 Jurnalis Mahasiswa Jadi Korban Demonstrasi! Partai X Tuntut Aparat Jangan Asal Hajar!
Perempuan Dijadikan Kurir Narkoba, Partai X: Negara Gagal Ciptakan Pilihan Hidup yang Layak!

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyatakan kekecewaannya secara terbuka.

“Sri Mulyani sering berkata bahwa Kemenkeu selalu patuh pada peraturan. Tapi dengan tidak hadir tanpa alasan, ia justru menampar prinsip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan kesamaan kedudukan di hadapan hukum,” tegas Rinto.

Ia juga menyoroti bahwa sikap tersebut mencederai nilai Pancasila: mengembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, serta menghormati hak orang lain.

Rakyat Wajib Hadir, Pejabat Bebas Mangkir?

Ironis. Ketika wajib pajak mangkir dari pemeriksaan, mereka dicap tidak kooperatif, bahkan bisa dikenai sanksi berat. Namun ketika pejabat publik tidak hadir saat dipanggil pengadilan, publik hanya diberi diam.

Apakah keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Ahli Hukum Pajak: Negara Menuju Taxstaat

Ahli hukum pajak, Dr. Alessandro Rey, juga memberikan sorotan keras. Menurutnya, ketidakhadiran Sri Mulyani memperkuat citra Indonesia yang sedang bergeser dari negara hukum (Rechtsstaat) menuju Taxstaat, negara yang diatur penuh oleh logika pajak dan kuasa fiskal.

“Kalau pejabat tidak mau hadir saat dipanggil rakyat, itu artinya pemerintah bukan lagi abdi rakyat, melainkan penguasa di atas rakyat,” ungkap Dr. Rey.

Kontras Tajam

Gugatan IWPI bukan semata-mata soal nominal atau perbedaan tafsir pajak, tapi tentang keadilan konstitusional. Tentang apakah pejabat benar-benar masih bisa kita sebut “pelayan rakyat” atau justru sudah berubah menjadi “penguasa” yang tak tersentuh.

Pesan Nurani: Siapa Majikan Sebenarnya?

Di akhir, mari kita resapi pandangan tajam yang pernah disampaikan Cak Nun:

“Rakyat membangun ‘Rumah’ yang bernama Negara beserta tata aturannya (konstitusi, hukum dan tata kelola atau birokrasi). Di dalam rumah itu PNS, PSN (Pegawai Sipil Negara), PSR (Pegawai Sipil Rakyat), AR (Abdi Rakyat), PR (Pegawai Rakyat) atau BR (Buruh Rakyat) adalah sekumpulan buruh(nya) rakyat yang digaji, disediakan fasilitas-fasilitas dan dijamin hidupnya hingga meninggal dunia sebatas kemampuan rakyat. Para petugas atau buruh yang digaji rakyat itu sementara ini menyebut dirinya Pemerintah.”

Berdasarkan pandangan Cak Nun, sangat tidak sopan jika buruh (pejabat publik) dipanggil majikannya (rakyat) namun justru tidak hadir.

Pernyataan ini bukan sekadar kritik, tetapi cermin besar bagi pejabat negara untuk berkaca: Apakah masih mau disebut pelayan rakyat, atau sudah menjadi raja di rumah rakyat?

Penutup

Negara yang kuat tidak lahir dari APBN yang gemuk, tapi dari keadilan yang hidup dan rasa percaya rakyat yang tak dikhianati.

“Bagi wajib pajak, bayarlah pajak sesuai kewajiban agar negara kuat. Bagi fiskus, terimalah pajak sesuai hak agar tercipta keadilan.” Itulah Motto IWPI

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kepala Otorita IKN Basuki menyebut prostitusi terjadi di luar area inti IKN, tepatnya di Kecamatan Sepaku. Satpol PP setempat mengonfirmasi PSK Ramai di Sekitar IKN, Partai X: Infrastruktur Dibangun, Moral dan Sosial Justru Diabaikan!
Next Article Budayawan Emha Ainun Nadjib atau yang akrab disapa Cak Nun, pernah menegaskan dengan tajam bahwa pemerintah adalah buruh rakyat Cak Nun: Hai Pemerintah, Kamu Itu “Buruh” Rakyat, Kok Malah Ngaku Mau Bantu?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama KPK, PPATK, dan BNN guna membahas Rencana Kerja dan Anggaran 2026.
Pemerintah

KPK, PPATK, BNN Raker Bahas Anggaran, Partai X: Pemberantasan Korupsi Jangan Cuma Gede di Rencana, Nihil di Hasil!

July 11, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Alih-alih diperbaiki, supir justru memanggil penumpangnya (rakyat) untuk mendorong dari belakang. Persis itulah kondisi negara kita hari in
Pemerintah

Cak Nun: Negara Harus Segera Turun Mesin, Kalau Tidak Rakyat yang Kehabisan Nafas Mendorong!

July 7, 2025
Pemerintah

KKP Jamin Stok Ikan Aman Sampai H-1! Partai X: Bagus, Tapi Bagaimana H+1?

March 20, 2025
Pemerintah

BNPT-Kemendes Ciptakan Desa Bebas Intoleransi, Partai X: Harmoni Butuh Tindakan Bukan Sekadar Wacana!

April 1, 2025
Kriminal

Keracunan Massal di Lapas: Parfum Oplosan, Nyawa Murahan, Partai X Kritik Gagalnya Pengawasan Negara!

May 5, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.