beritax.id – Seorang guru honorer di Kota Depok dinonaktifkan usai terjerat dugaan praktik jual beli kursi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP. Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Satpol PP setelah laporan warga dan sukarelawan.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengonfirmasi bahwa pelaku bukan bagian dari panitia SPMB maupun aparatur sipil negara (ASN). Pemeriksaan masih berlangsung oleh Inspektorat Kota Depok.
“Dia menawarkan kepada orangtua siswa bangku di SMP negeri. Saat OTT, ditemukan bukti uang muka Rp 7,5 juta,” ujar Chandra.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku bertindak sendiri dan tidak memiliki koneksi langsung dengan panitia SPMB. Aksi ini berhasil digagalkan setelah wali murid bekerja sama dengan relawan untuk menjebak pelaku melalui transfer uang.
Partai X: Pendidikan Sudah Lumpuh Jika Kursi Sekolah Bisa Ditawar
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengecam keras tindakan jual beli kursi sekolah yang mencoreng integritas pendidikan dasar. Ia menyebut bahwa “kalau kursi bisa dijual, maka cita-cita anak bangsa sedang diperdagangkan.”
Ia menegaskan kembali bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat demi keadilan dan kesejahteraan.
Pendidikan tidak boleh menjadi ruang manipulasi oleh siapapun, apalagi tenaga pendidik.
Partai X mengingatkan bahwa akses pendidikan adalah hak konstitusional yang tidak boleh diperdagangkan. Negara harus menjamin bahwa setiap bangku di sekolah negeri adalah hak yang diberikan secara adil, bukan barang dagangan.
Jika praktik ini dibiarkan, maka rakyat kecil akan semakin tersingkir dari sistem pendidikan yang seharusnya membebaskan, bukan membebani.
Solusi Partai X: Reformasi Penerimaan Siswa dan Transparansi Data SPMB
Partai X mengusulkan beberapa langkah tegas dan solutif. Pertama, penerimaan siswa baru harus diselenggarakan dengan sistem digital terbuka dan diaudit secara berkala oleh pihak independen.
Kedua, sanksi tegas tak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan di setiap jenjang.
Ketiga, pemerintah daerah wajib membuat portal laporan publik yang memungkinkan warga melaporkan dugaan pungli atau manipulasi pendidikan secara anonim dan cepat ditindaklanjuti.
Keempat, rekrutmen guru honorer harus mengedepankan integritas dan rekam jejak etis, bukan sekadar kebutuhan kuota pengajar.
Partai X menegaskan bahwa tindakan jual beli kursi adalah kejahatan moral terhadap masa depan bangsa. Negara harus hadir, tak hanya untuk menghukum pelaku, tapi juga mencegah sistem ini dikendalikan oleh mafia pendidikan.
Jika pendidikan tak lagi dijaga kesuciannya, maka masa depan bangsa akan dikuasai mereka yang bisa membeli, bukan mereka yang layak belajar. Dan saat itulah, negara benar-benar kehilangan jiwanya.