beritax.id – Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengecam keras pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk ikut menjaga “kesehatan APBN”. Menurut IWPI, langkah tersebut tidak hanya melampaui batas fungsi fiskal, tetapi juga mencederai konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat (1), dan bertentangan dengan semangat keadilan sosial dalam Pancasila.
Sri Mulyani Minta Polri Kawal APBN
Dalam Musrenbang Polri, Jumat (20/6/2025), Sri Mulyani menyebut Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut menjaga kesehatan APBN yang diarahkan untuk mendukung prioritas nasional seperti ketahanan pangan, energi, pendidikan, dan program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
“Kami berharap Kepolisian menjaga kepastian hukum, keamanan, dan ketenangan masyarakat, agar ekonomi bisa bergerak baik,” ujar Menkeu di Jakarta.
IWPI: Ini Pelanggaran Konstitusi dan Peran Lembaga
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, menyebut pernyataan Menkeu sebagai bentuk penyesatan konstitusi.
“Kalau Menkeu ingin menegakkan Pasal 28D ayat 1 tentang hak atas perlakuan hukum yang adil, maka seharusnya ia meminta Polri untuk menangkap oknum petugas pajak yang justru melanggar hukum,” ujarnya.
Menurut data IWPI, banyak anggota mereka mengalami perlakuan sewenang-wenang dari oknum petugas Direktorat Jenderal Pajak, khususnya dalam pelanggaran jangka waktu pemeriksaan, melebihi batas waktu yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP).
“Petugas pajak sering melampaui wewenang, tapi justru rakyat yang dikejar-kejar. Ini negara hukum atau negara pungutan?” tambah Rinto.
Polri Harus Netral, Bukan Jadi Alat Fiskal
Mengacu pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat, bukan menjadi pelayan fiskal Kementerian Keuangan. IWPI mengingatkan agar Polri tidak dijadikan “benteng fiskus”.
“Jika Polri diarahkan jadi penjaga APBN, maka negara ini sedang menuju ‘taxstaat’ — negara pajak, bukan negara hukum,” ujar Dr. Alessandro Rey, pakar hukum pajak.
Menkeu Sudah Terlalu Lama, Regenerasi Diperlukan
IWPI juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengganti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurut Rinto, Sri Mulyani telah menjabat terlalu lama dalam posisi strategis tanpa perubahan signifikan dalam perlindungan hak-hak wajib pajak.
“Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal regenerasi. Sudah saatnya Kementerian Keuangan dipimpin oleh sosok baru yang tidak terjebak pada paradigma lama dan elitis,” tegas Rinto.
Solusi IWPI: Kembali ke Amanat Konstitusi
IWPI mengusulkan agar fokus reformasi diarahkan pada:
- Penegakan Pasal 28D UUD 1945 secara nyata, bukan narasi kosong.
- Pembersihan oknum di tubuh DJP yang sering melanggar UU KUP.
- Pemulihan kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan, bukan melalui ancaman atau mobilisasi aparat.
Penutup: Bukan APBN yang Dijaga, Tapi Hak Rakyat
IWPI menekankan bahwa rakyatlah yang seharusnya dilindungi, bukan angka dalam APBN. Ketika petugas pajak bebas melanggar aturan tanpa sanksi, tapi rakyat dipaksa tunduk, maka negara hukum sedang dalam bahaya.
“Negara ini bukan milik Menteri Keuangan. Ini milik rakyat. Dan kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat dimiskinkan atas nama pajak,” pungkas Rinto.