beritax.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015. Praktik curang para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara, yang kini tengah dihitung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penghitungan kerugian masih dilakukan karena proses tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang melibatkan berbagai pihak, termasuk internal Pertamina dan perusahaan swasta. “Besarnya kerugian keuangan negara sedang dihitung bersama rekan BPKP,” ungkapnya dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2026).
Modus Korupsi dan Pengaruh Tender
Kasus ini bermula dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang antara 2008-2015. Salah satu tersangka membocorkan informasi rahasia internal Petral Energy Services (PES) kepada Muhammad Riza Chalid. Kebocoran informasi mempengaruhi proses tender dan terjadi kongkalikong mark-up harga, sehingga pengadaan menjadi tidak kompetitif.
Syarief menyebutkan, Riza Chalid bersama IRW melobi pejabat Petral dan Pertamina agar mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi. Hal ini memfasilitasi kesepakatan dengan perusahaan milik Riza untuk memasok produk kilang 2012-2014. Akibatnya, harga produk seperti Gasoline 88 dan 92 meningkat, menimbulkan kerugian negara dan membebani PT Pertamina.
Daftar Tersangka
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini: BBG (Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina), AGS (Head of Trading PES 2012-2014), MLY (Senior Trader Petral 2009-2015), NRD (Crude Trading Manager PES), TFK (VP ISC PT Pertamina), MRC (Beneficial Owner perusahaan tender), dan IRW (Direktur perusahaan milik MRC). Para tersangka dijerat Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Praktik korupsi di Petral mengakibatkan rantai pasokan minyak menjadi lebih panjang dan harga produk energi meningkat. Hal ini berdampak langsung pada keuangan negara dan potensi peningkatan biaya bagi masyarakat. Kejagung menegaskan penghitungan kerugian harus dilakukan dengan teliti, agar dana publik yang hilang dapat dipulihkan.
Perspektif Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kasus ini menegaskan pentingnya negara menindak tegas pelaku korupsi untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan dana rakyat tidak disalahgunakan.
Prinsip Partai X dan Solusi
Partai X menekankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Solusi yang diusulkan mencakup:
- Pemulihan Dana Publik: Memastikan aset negara dan kerugian keuangan dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
- Peningkatan Sistem Pengadaan: Menerapkan mekanisme tender transparan dan pengawasan internal yang ketat di BUMN dan lembaga publik.
- Penegakan Hukum yang Konsisten: Memberikan sanksi tegas agar tidak ada pihak yang di atas hukum.
- Pencegahan Korupsi: Mengedukasi manajemen dan karyawan BUMN melalui pelatihan etika, tata kelola, dan anti-korupsi.
Kesimpulan
Kejagung terus menghitung kerugian negara dari kasus korupsi Petral, memastikan dana publik diprioritaskan untuk kepentingan rakyat. Prinsip Partai X menegaskan perlunya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Tindakan tegas terhadap para tersangka diharapkan menjadi peringatan dan upaya perlindungan publik secara menyeluruh.



