By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 17 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > UU TPKS Sulit Diterapkan, Partai X: Pemahaman Lemah Karena Komitmennya Setengah Hati!
Pemerintah

UU TPKS Sulit Diterapkan, Partai X: Pemahaman Lemah Karena Komitmennya Setengah Hati!

Diajeng Maharini
Last updated: June 12, 2025 2:28 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi sorotan publik. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengungkap fakta ini dalam diskusi daring Forum Denpasar 12, Rabu (11/6/2025).

Contents
Komitmen Negara Harus Diperjelas, Bukan DilemahkanSolusi Partai X: Negarawan untuk Keadilan, Bukan Sekadar Penjaga Lembaran Undang-UndangImplementasi Tanpa Rasa Tidak Akan Membawa Rasa Keadilan

Menurutnya, banyak aparat belum memahami substansi UU TPKS. Hal ini berdampak pada lemahnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Undang-undang yang seharusnya memberi keadilan, justru belum dirasakan nyata oleh korban di lapangan.

Komitmen Negara Harus Diperjelas, Bukan Dilemahkan

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menilai lambannya implementasi UU TPKS mencerminkan komitmen negara yang setengah hati. Negara dinilai gagal menjalankan tiga tugas utamanya: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“UU TPKS bukan sekadar dokumen hukum, tapi cermin dari nilai kemanusiaan. Jika aparat tak paham, berarti negara lalai menjalankan tugasnya,” tegas Prayogi.

Ia mengingatkan, setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi, terlebih korban kekerasan seksual. Jika aparat masih gagap menjalankan amanat UU TPKS, maka harus ada evaluasi sistemik, bukan sekadar pelatihan formalitas.

Solusi Partai X: Negarawan untuk Keadilan, Bukan Sekadar Penjaga Lembaran Undang-Undang

Partai X menawarkan pendekatan solusi yang lebih menyentuh akar masalah. Pertama, pentingnya reformasi hukum berbasis sistem kepakaran. Penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup dilakukan oleh aparat biasa, tapi oleh aparat yang memahami perspektif korban.

Kedua, pendidikan berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan harus dimasukkan dalam kurikulum sekolah dasar dan menengah. Tujuannya mencetak generasi yang sadar hukum dan hormat pada martabat sesama manusia.

You Might Also Like

Purbaya dan Danantara Bereskan Utang, Partai X: Rakyat Masih Terlilit Utang!
Fenomena Prematuritas Jabatan dan Penyimpangan Prosedural dalam Pencalonan Hakim Agung Pajak: Sebuah Sorotan Kritis
Presiden Prabowo Sebut Ada Pihak Turunkan Kepercayaan, Partai X: Pemerintah Sendiri yang Turunkan Rakyat!
TB Hasanuddin: Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi, Partai X: Masih Dibahas atau Sudah Dilanggar Diam-diam?

Ketiga, Sekolah Negarawan yang dikembangkan oleh X-Institute menjadi ruang lahirnya kader bangsa yang menjunjung tinggi keadilan, integritas, dan prinsip kemanusiaan. Di sinilah tempat melatih para pemimpin masa depan agar tidak sekadar hafal undang-undang, tapi mampu menegakkan makna di baliknya.

Implementasi Tanpa Rasa Tidak Akan Membawa Rasa Keadilan

Menurut Partai X, UU TPKS hanya akan menjadi simbol kosong jika tidak diiringi komitmen moral. Hukum harus berpihak pada korban, bukan tunduk pada kekuasaan atau birokrasi yang kaku. Indonesia membutuhkan negarawan yang berpikir empatik, bukan sekadar teknokrat administratif.

“Negara tidak boleh menyimpan hukum di rak buku. Hukum harus hadir di ruang pengadilan, kantor polisi, hingga ke ruang konseling korban,” tutup Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KSAD Jalin Hubungan Luar Negeri, Partai X: Hubungan Diplomatik Lancar, Tapi Konflik Rakyat Tak Pernah Tuntas!
Next Article Pedagang Valas Diperiksa KPK, Partai X: Dana Papua Harusnya untuk Rakyat, Bukan Hilang di Ruang Gelap!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Sejarah Versi Penjajah dan Bangsa yang Kehilangan Arah

June 15, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Yusril Bicara Netralitas, Partai X: Rakyat Butuh Kejelasan, Bukan Basa-basi!

September 30, 2025
Pemerintah

Isu “Politik” Terkini Dibajak Penguasa, Partai X Serukan Reposisi Kedaulatan ke Tangan Rakyat

May 28, 2025
Pemerintah

Lembaga Pengawas ASN, Partai X: Libatkan Ahli, Bukan Asal Tunjuk!

October 22, 2025
aturan tanpa perlindungan
Pemerintah

Aturan Tanpa Perlindungan: Hukum Ada, Rasa Aman Hilang

May 12, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.