beritax.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum bisa menilai rencana merger Grab dan GoTo. Hal itu karena kedua perusahaan belum memberikan pemberitahuan resmi ke KPPU terkait rencana transaksi senilai Rp114,8 triliun tersebut.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan, penilaian baru bisa dilakukan setelah transaksi dinyatakan efektif dan diberitahukan secara resmi. Ia juga menegaskan bahwa merger yang menimbulkan praktik monopoli bisa dibatalkan oleh KPPU.
Meski demikian, KPPU telah mulai mengidentifikasi potensi dampak dan merancang penyesuaian kebijakan. Penilaian nantinya mencakup efisiensi, dampak terhadap UMKM, dan potensi pelanggaran persaingan usaha sehat.
Negara Harus Jadi Pelindung, Bukan Penonton
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan negara harus melindungi rakyat dari ancaman monopoli ekonomi digital.
Menurutnya, merger Grab dan GoTo, dua raksasa teknologi yang kini menguasai sektor layanan publik berbasis aplikasi, adalah sinyal bahaya bagi keberlangsungan UMKM dan daya tawar pekerja digital.
“Negara jangan hanya jadi notaris merger. Negara harus jadi pengatur dan pelindung. Jangan sampai pasar digital dikuasai satu kerajaan aplikasi,” tegas Prayogi.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika pasar hanya dikuasai segelintir pemain, maka rakyat akan hanya jadi objek eksploitasi tanpa perlindungan.
Prinsip Partai X: Demokrasi Ekonomi, Bukan Ekonomi Oligarki
Berdasarkan prinsip Partai X, negara adalah entitas berdaulat yang dibentuk untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Bukan untuk menjadi pelayan korporasi.
Partai X menilai, merger semacam ini tidak hanya berdampak pada tarif layanan. Ia berpotensi mengendalikan akses data rakyat, mematikan kompetitor kecil, dan mengunci inovasi nasional.
Apalagi, jika merger ini melibatkan dominasi kepemilikan asing, maka bisa menjadi jalan pintas menuju penjajahan digital.
“Demokrasi tidak akan berarti jika ekonomi dikendalikan segelintir perusahaan. Demokrasi ekonomi juga harus ditegakkan,” lanjut Prayogi.
Solusi Partai X: Regulasi Tegas, Ekonomi Berdaulat
Sebagai solusi, Partai X menegaskan bahwa pemerintah harus:
- Mengamandemen UU Persaingan Usaha agar lebih pro rakyat dan adaptif terhadap ekosistem digital.
- Membentuk Lembaga Otoritas Digital Nasional untuk mengatur dan mengawasi layanan digital publik secara langsung.
- Mewajibkan keterlibatan koperasi dan pelaku UMKM dalam sektor teknologi melalui skema kolaborasi berbasis keadilan ekonomi.
- Mengembangkan sekolah-sekolah negarawan melalui X-Institute agar generasi pemimpin mendatang tidak tunduk pada kuasa modal.
“Negara ini bukan milik unicorn, melainkan milik rakyat. Pemerintah harus kembali ke konstitusi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat,” tegasnya.
Partai X berdiri di atas prinsip keadilan, transparansi, dan kesejahteraan. Kami percaya bahwa politik adalah alat rakyat untuk mencapai tujuan bersama, bukan kendaraan pejabat untuk menguasai negara.