By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Bendahara Ambil Alih Aset Negara

Diajeng Maharani
Last updated: May 21, 2025 3:07 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Ketika Menteri Keuangan Lebih Berkuasa dari Presiden dan Rakyat

Oleh : Rinto Setiyawan, A.Md.T, CTP (Direktur Riset Sekolah Negarawan X Institute)

beritax.id – Dalam sistem negara ideal, aset negara adalah milik kolektif seluruh rakyat, yang dikelola oleh institusi negara berdasarkan mandat konstitusi. Namun fakta mencengangkan muncul ke permukaan: seluruh aset negara Indonesia ternyata dicatat dan dikuasai atas nama Kementerian Keuangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah negara ini milik rakyat, atau milik bendahara negara?

Contents
Ketika Menteri Keuangan Lebih Berkuasa dari Presiden dan RakyatAset Negara = Aset Kementerian Keuangan?Bendahara Negara Lebih Berbahaya dari Presiden?Otoritarianisme Pajak dan Represif FiskalSolusi: Amandemen Kelima UUD 1945

Ketimpangan ini menguak kenyataan pahit: menteri keuangan adalah pihak yang paling mengetahui, mencatat, dan mengendalikan ke mana perginya aset negara dan uang negara. Jika presiden diibaratkan sebagai “direktur” perusahaan bernama Indonesia, maka menteri keuangan justru berfungsi layaknya “pemilik kas dan aset perusahaan”. Sebuah posisi yang dalam struktur negara demokratis seharusnya berada di bawah kontrol penuh rakyat. Hal ini melalui badan representatif tertinggi, bukan pada eksekutif teknokratis.

Aset Negara = Aset Kementerian Keuangan?

Laporan resmi dari Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan selama ini menyatakan bahwa tanah, gedung, kendaraan, dan seluruh aset negara lainnya tercatat atas nama “Kementerian Keuangan Republik Indonesia”. Ini tidak hanya berlaku untuk aset pusat, tetapi juga aset lembaga lain, kementerian lain, hingga kapal perang.

Dengan dalih sebagai Bendahara Umum Negara, menteri keuangan menjadi pemegang kuasa tunggal dalam hal penatausahaan aset, termasuk penjualan, pemindahtanganan, dan bahkan penghapusan aset negara. Pertanyaannya: atas mandat siapa?

Jika rakyat adalah pemegang kedaulatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, maka seharusnya yang berhak mengatur dan menguasai aset negara adalah badan negara yang mewakili rakyat secara langsung, bukan lembaga teknokrat seperti kementerian. Namun saat ini, praktik yang berjalan justru menunjukkan sebaliknya: menteri keuangan lebih mengetahui, lebih berkuasa, dan lebih bebas dalam mengambil keputusan tentang aset negara dibanding presiden itu sendiri.

Bendahara Negara Lebih Berbahaya dari Presiden?

Realita ini menimbulkan distorsi yang sangat besar dalam prinsip negara demokrasi konstitusional. Dalam sistem yang baik:

You Might Also Like

Pasar Saham Terjun Bebas! Partai X Soroti Ada Kepentingan di Balik Krisis?
Jelang Lebaran, Mendag Sidak Stok Pangan! Partai X Ingatkan: Jangan Hanya Pamer di Depan Kamera!
55 Kapal PELNI Siap Layani Mudik Lebaran 2025! PartaiX: Pastikan Rakyat Prioritas Utama!
THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!
  • Presiden menjalankan pemerintahan, bertanggung jawab kepada lembaga pemegang mandat rakyat;
  • Menteri adalah pelaksana teknis di bawah presiden;
  • Aset negara dikelola oleh negara atas nama rakyat, bukan atas nama satu kementerian.

Namun dalam praktik sekarang, Menteri Keuangan tidak hanya mengatur fiskal dan APBN, tapi juga memiliki kontrol atas data penerimaan negara, pembendaharaan, pengeluaran, bahkan otoritas akuntansi dan kekayaan negara. Ini menjadikan posisi Menteri Keuangan atau sebut saja Bendahara Negara sangat strategis sekaligus superpower, melebihi batas fungsi eksekutif biasa.

Apalagi jika menteri keuangan bersekongkol dengan elit partai politik, maka yang terjadi adalah kartel fiskal dan kekuasaan keuangan nasional. Sebuah struktur yang secara diam-diam telah menggantikan prinsip rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

Otoritarianisme Pajak dan Represif Fiskal

Tidak berhenti di soal aset, otoritas pajak di bawah Kementerian Keuangan juga telah bertindak dengan kecenderungan represif. Lewat UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), lebih dari 48 kewenangan perpajakan diberikan kepada menteri keuangan, yang bahkan mengatur hingga proses penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi wajib pajak tanpa mekanisme peradilan publik. Ditambah lagi, Pengadilan Pajak pun berada di bawah Kementerian Keuangan, menjadikan proses banding dan keadilan pajak berada dalam satu genggaman.

Hal ini menunjukkan bahwa kementerian keuangan bukan hanya menjadi bendahara, melainkan juga penyusun aturan, pelaksana aturan, sekaligus hakim atas pelaksanaan aturan tersebut, sebuah trias politica dalam satu tangan.

Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945

Kondisi ini membuktikan bahwa ada kesalahan sistemik dalam arsitektur negara. Negara telah gagal memisahkan secara jelas antara pemilik kedaulatan (rakyat), pelaksana mandat (pemerintah), dan pengelola teknis (kementerian). Maka solusi yang harus diambil bukan sekadar reformasi administratif, melainkan perubahan fundamental terhadap struktur negara melalui Amandemen Kelima UUD 1945.

Rancangan amandemen ini antara lain akan:

  • Mendirikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAN) di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Menempatkan Menteri Keuangan hanya sebagai pengelola anggaran pemerintahan (APBP), bukan pemilik otoritas atas seluruh kas dan aset negara;
  • Membentuk sistem keuangan negara yang transparan, terpisah, dan dikontrol rakyat melalui MPR, bukan elite teknokrat;
  • Memulihkan fungsi rakyat sebagai pemilik dan penguasa negara, bukan hanya penonton dari birokrasi negara.

“Jika rakyat tidak tahu di mana dan atas nama siapa aset negaranya dicatat, maka rakyat hanya pemilik formal, bukan penguasa substantif. Ini bukan demokrasi, ini penipuan berbungkus hukum.”

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kesalahan Sistem Negara, Lahirkan Kekuatan Oligarki
Next Article Kesalahan Sistem Negara: Kaum Intelektual Bagaikan Katak dalam Tempurung

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Pendidikan

Program Barak ala Dedi Dikecam KPAI, Partai X: Disiplin Boleh, Tapi Jangan Ganti Sekolah dengan Barikade!

May 19, 2025
Kriminal

Tom Lembong Sorot Hakim Korup — Partai X: Kalau Penjaga Hukum Bisa Dibeli, Siapa Lagi Bisa Dipercaya?

April 17, 2025
Pemerintah

Mabes TNI Ingatkan: Prajurit di Luar 14 Institusi Harus Pensiun atau Mundur!

March 27, 2025
Kriminal

3,3 Juta Pengguna Narkoba, Partai X: Negara Gagal Cegah, Tapi Rajin Hukum Kaki Lima!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.