By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > MoU TNI Kawal Kejaksaan Dikritik, Partai X: Penegak Hukum Jangan Butuh Pengawal Bersenjata!
Pemerintah

MoU TNI Kawal Kejaksaan Dikritik, Partai X: Penegak Hukum Jangan Butuh Pengawal Bersenjata!

Diajeng Maharani
Last updated: May 19, 2025 3:53 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Kejaksaan
SHARE

beritax.id – Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Agung tengah jadi sorotan setelah TNI resmi ditugaskan menjaga kantor-kantor Kejaksaan. Sebuah Memorandum of Understanding (MoU) memungkinkan puluhan tentara bersenjata mengawal Kejaksaan Tinggi dan Negeri di berbagai wilayah. Keputusan ini memantik reaksi keras dari publik dan kalangan parlemen.

Contents
Kritik Partai X: Reformasi Jangan Mundur, Hukum Jangan Dipegang TentaraSolusi Partai X: Kembalikan Supremasi Sipil, Reformasi Hukum Bukan Teatrikal Kejaksaan

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan, langkah ini perlu dikaji ulang demi menjaga semangat reformasi dan supremasi sipil. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi lembaga penegakan hukum sesuai konstitusi.

“Mandat konstitusi jelas. TNI bukan bagian dari sistem peradilan pidana. Fungsi keamanan sipil dipegang Polri,” tegas Lallo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung membenarkan adanya penugasan TNI dengan dasar Surat Telegram ST/1192/2025. MoU ini berlaku tanpa batas waktu. Namun, tak dijelaskan dasar hukum kuat yang memungkinkan penugasan militer menjaga instansi sipil non-konflik.

Kritik Partai X: Reformasi Jangan Mundur, Hukum Jangan Dipegang Tentara

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ia menyesalkan praktik militerisasi lembaga penegakan hukum, yang justru merusak makna “pelindung rakyat”.

“Kalau jaksa butuh tentara untuk menjaga institusinya, bagaimana rakyat bisa percaya pada penegakan hukum yang adil?” ujar Rinto.

You Might Also Like

Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan, Partai X: Dunia Medis Butuh Etika, Bukan Sekadar Gelar!
Krisis Hakim di MA: Tantangan Bagi Peradilan, Ujian Bagi Pemerintah
Ombudsman Janjikan Layanan Publik Lebih Baik, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan MoU Lagi!
KPK Disebut Cegah Orang Masuk Neraka! Partai X: Fokus Berantas Korupsi, Urusan Akhirat Biar Tuhan!

Menurutnya, praktik semacam ini menandakan kegagalan pemerintah dalam membangun rasa aman berbasis supremasi sipil. Negara justru mempertontonkan bahwa institusi hukumnya sendiri tak percaya diri tanpa perlindungan bersenjata.

Partai X menegaskan bahwa negara adalah milik rakyat. Pemerintah hanyalah pelaksana mandat. Pejabat bukan orang penting yang layak dikawal tentara, apalagi dalam situasi damai.

Menurut prinsip Partai X, kekuasaan itu sah hanya jika dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kesejahteraan dan keadilan rakyat.

Militerisasi lembaga hukum menciptakan ketakutan, bukan kepastian. Negara ini bukan medan perang. Kantor kejaksaan bukan zona tempur.

Solusi Partai X: Kembalikan Supremasi Sipil, Reformasi Hukum Bukan Teatrikal Kejaksaan

Sebagai bagian dari solusi penyembuhan bangsa, Partai X menawarkan langkah konkret:

  1. Reformasi Hukum melalui Sistem Kepakaran untuk menyingkirkan intervensi kekuasaan.
  2. Pembentukan Dewan Kedaulatan Rakyat adhoc, agar kebijakan negara tidak hanya ditentukan penguasa atau lembaga penegak hukum.
  3. Pemisahan tegas fungsi lembaga negara dan pemerintah, sehingga TNI kembali ke fungsi pertahanan, bukan pengamanan institusi sipil.
  4. Sekolah Negarawan sebagai tempat lahirnya jaksa, hakim, dan aparat negara yang bijak, bukan tunduk pada tekanan kekuasaan.

Negarawan adalah orang bijak yang tidak membutuhkan perlindungan bersenjata untuk menegakkan kebenaran. Jaksa sejati berdiri karena hukum, bukan karena senjata di punggungnya.

Partai X mendesak agar MoU pengamanan Kejaksaan ini dihentikan dan dievaluasi publik secara transparan. Reformasi bukan ditandai dengan senjata di halaman kejaksaan, tapi keberanian bersikap adil tanpa tekanan.

Jika negara ingin dipercaya rakyat, maka jangan biarkan hukum berlindung di balik seragam loreng.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Puan Jadi Presiden Uni Parlemen OKI, Partai X: Gelar Internasional Besar, Rakyat Masih Kecil di Meja Kebijakan!
Next Article Kemendagri Luncurkan Kode Wilayah Baru, Partai X: Ganti Kode Mudah, Bangun Wilayah yang Sulit!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: TNI dan Polri Tunduk pada Oligarki

May 22, 2025

You May also Like

Berita TerkiniPemerintah

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Mudik 2025, untuk Rakyat atau Ada Kepentingan Pemerintah?

March 8, 2025
Pemerintah

LHKPN Deddy Sitorus Bermasalah? Partai X Desak KPK: Bongkar Sampai ke Akar!

March 25, 2025
Ekonomi

Eks Pekerja Sritex Bisa Cairkan JHT! Partai X: Benarkah Hak Mereka Diberikan Sepenuhnya?

March 8, 2025
Ekonomi

Airlangga Bilang Dunia Lagi Guncang, Partai X: Tapi Rakyat Disuruh Tetap Tenang Tanpa Pegangan!

April 11, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.