beritax.id – Seorang anggota Satpol PP Kabupaten Gowa, Mail (28), ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Ia ditangkap bersama rekannya, Muh Rusdi alias Baba (23), setelah diduga mencabuli gadis 14 tahun di kamar kos.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (21/4), sekitar pukul 14.00 WITA, di Kecamatan Somba Opu. Korban awalnya datang ke lokasi setelah diajak oleh temannya, Rina. Namun, di kamar kos, korban justru ditinggal bersama pelaku dan dilecehkan secara bergiliran.
Menurut keterangan polisi, korban juga mengalami tindakan kekerasan fisik dan psikis. Ia dicekik, diancam, dan ditakut-takuti agar tidak melapor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang.
Polres Gowa telah menetapkan sejumlah pelaku lain, termasuk empat orang yang lebih dulu diamankan. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak.
Partai X: Ini Bukan Sekadar Kejahatan, Tapi Kegagalan Negara
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras tindakan oknum Satpol PP tersebut. Ia menegaskan kembali prinsip dasar fungsi negara. “Tugas pemerintah itu tiga loh,” tegas Rinto, “melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.”
Menurutnya, jika petugas yang seharusnya menegakkan ketertiban justru mencabuli anak, itu bukan hanya pelanggaran moral, tapi kehancuran fungsi negara.
Dalam prinsip Partai X, pemerintah hanyalah pelaksana mandat rakyat. Bukan institusi yang mengangkat petugas tanpa pengawasan dan pengendalian. Jika institusi dibiarkan tanpa etika, maka rakyat kehilangan pelindung.
Partai X menekankan bahwa negara harus hadir bukan hanya saat memberi hukuman, tapi sejak awal dalam seleksi, pembinaan, dan pengawasan aparat.
Kasus Gowa menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak di Indonesia. Meski ada Undang-Undang, kekerasan seksual masih marak terjadi. Terlebih, pelaku berasal dari aparat yang memiliki kekuasaan struktural atas masyarakat.
Anak-anak harus dilindungi bukan hanya dengan undang-undang, tapi melalui tindakan nyata pemerintah. Negara harus menjamin rasa aman, terutama bagi anak perempuan.
Solusi Partai X: Reformasi Aparat Sipil dan Sistem Perlindungan Anak
Partai X menyerukan langkah-langkah solutif dan sistematis dalam menanggapi kasus seperti ini:
- Audit Nasional Aparat Penegak Non-Militer, termasuk Satpol PP, untuk memastikan integritas moral dan psikologis petugas.
- Lembaga Perlindungan Anak Independen di setiap daerah dengan kewenangan pengawasan dan pengaduan cepat.
- Pendidikan Antikekerasan dalam Pelatihan Aparatur Sipil, dengan kurikulum berbasis etika dan hak asasi manusia.
- Sanksi Sosial dan Hukum Tegas terhadap pelaku, agar menjadi efek jera dan pembelajaran institusional.
- Pemisahan Pemerintah dari Kekuasaan Tertutup, agar seluruh lembaga publik bisa diawasi rakyat.
Partai X menegaskan, negara tidak boleh diam saat penjaga justru menjadi pemangsa. Jika rakyat tidak lagi merasa aman, maka negara gagal menjalankan mandat dasarnya.