beritax.id – Ombudsman RI dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menandatangani nota kesepahaman demi peningkatan pelayanan publik sektor infrastruktur. Penandatanganan dilakukan Senin, 5 Mei 2025, oleh Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus dan Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Nota kesepahaman ini disebut menjadi awal penguatan sinergi pengawasan dan percepatan respons atas laporan masyarakat kepada kementerian terkait. “MoU ini harus jadi landasan membangun kepercayaan publik, bukan hanya seremonial belaka,” tegas Bobby dalam keterangannya, Kamis, 8 Mei 2025.
Isi nota kesepahaman meliputi enam hal, mulai dari penyelesaian aduan hingga pencegahan maladministrasi dan pertukaran data pelayanan publik. Selama 2023–2025, Ombudsman mencatat 221 laporan publik terhadap Kementerian PU. Mayoritas terkait proyek infrastruktur dan isu kepegawaian.
Meski demikian, Kementerian PU masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik pada 2024 dengan skor 86,96 persen, naik dari tahun sebelumnya. Menteri PU Dody Hanggodo menyebut sinergi ini sebagai bentuk kesadaran atas tuntutan publik terhadap pelayanan cepat, murah, dan transparan.
Partai X: Jangan Cuma Janji, Rakyat Butuh Hasil Nyata
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, merespons skeptis penandatanganan nota kesepahaman yang hanya menambah dokumen, bukan perubahan. “Rakyat sudah muak dijejali janji. Mereka ingin pelayanan yang adil dan efisien, bukan MoU lagi,” tegas Prayogi.
Menurut Prayogi, pemerintah seharusnya mengutamakan pelayanan sebagai misi, bukan sekadar retorika birokrasi yang terjebak dalam formalitas dan simbolisme. “Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan bersembunyi di balik seremoni,” tambahnya.
Partai X mengingatkan bahwa pemerintah hanyalah perwakilan rakyat, bukan pemilik kekuasaan yang bebas dari pengawasan.
Solusi: Audit Layanan dan Partisipasi Komunitas
Negara, menurut prinsip Partai X, adalah entitas dengan rakyat sebagai raja dan pejabat sebagai pelayan publik, bukan penguasa kebal kritik.
“Kalau pejabat merasa sudah bekerja cukup hanya dengan tanda tangan MoU, maka pelayanan publik akan terus macet,” kata Prayogi. Ia menilai penyelesaian 221 laporan masyarakat selama dua tahun menunjukkan masih lemahnya respons terhadap keluhan publik secara sistematis.
Partai X mengusulkan dibentuknya sistem audit layanan publik berbasis komunitas untuk menilai langsung efektivitas implementasi nota kesepahaman.
Setiap janji pelayanan harus diverifikasi oleh masyarakat, bukan hanya diukur dari indeks kepatuhan internal birokrasi semata.
“MoU seharusnya jadi kontrak sosial, bukan dekorasi media. Rakyat butuh hasil, bukan retorika,” tutup Prayogi dengan nada tegas.
Pelayanan publik harus cepat, murah, ramah, dan transparan—bukan tersandera meja pejabat atau jadi jargon kosmetik kenegaraan.