By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > RUU Perampasan Aset Nunggu KUHAP Rampung? Partai X: Yang Dikejar Hukum, Bukan Kalender!
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Nunggu KUHAP Rampung? Partai X: Yang Dikejar Hukum, Bukan Kalender!

Diajeng Maharani
Last updated: May 8, 2025 2:26 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).

Contents
Partai X: Jangan Jadikan Hukum Alat Main Kalender PenguasaPrinsip Partai X: Aset Publik Harus Kembali Tanpa Tunda

“Pertama, memang sesuai mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui usai rapat koordinasi. Menurutnya, pembahasan dua undang-undang penting ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena berpotensi melanggar prosedur hukum.

RUU KUHAP disebut menjadi fondasi hukum acara yang mencakup mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa perampasan aset akan diatur teknis dalam KUHAP yang sedang dibahas saat ini.

Sementara Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan target penyelesaian KUHAP adalah akhir tahun 2025. Ia memastikan proses partisipasi publik tetap dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama elemen masyarakat sipil.

Partai X: Jangan Jadikan Hukum Alat Main Kalender Penguasa

Menanggapi pernyataan pimpinan DPR, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan kritik tegas dan peringatan konstitusional. “Yang dikejar itu keadilan dan hukum, bukan kalender atau target tahunan,” ujar Rinto di Jakarta, Rabu sore.

Menurutnya, pemerintah dan parlemen semestinya tidak menunda penegakan hukum atas nama prosedur jika kerugian publik terus berlangsung. “Kalau korupsi jalan terus, aset negara lenyap terus, lalu rakyat harus tunggu sampai akhir tahun?” tanyanya retoris.

You Might Also Like

Demo Tolak UU TNI di Malang: Partai X Kecam Penangkapan Pedemo dan Tuntut Transparansi!
Harga Emas Turun Serentak, Partai X Ingatkan Dampaknya ke Daya Beli Rakyat!
MK Sidangkan 11 Gugatan UU TNI, Partai X: Reformasi Militer Jangan Dipetieskan Lewat Formalitas!
Menkum Susun Daftar Hukum Penghambat Investasi, Partai X Ingatkan Jangan Abaikan Hak Rakyat

Partai X menilai logika prosedural tidak boleh mengalahkan urgensi keadilan dalam kasus perampasan aset hasil korupsi. “Kita butuh percepatan hukum, bukan pelambatan yang dikemas rapi dalam mekanisme birokrasi,” tegas Rinto.

Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah sebagaimana amanat konstitusi ada tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan bahwa menunda legislasi yang menyelamatkan aset negara adalah bentuk abai terhadap amanat perlindungan rakyat.

“Negara semestinya berpikir bagaimana uang hasil korupsi bisa cepat kembali, bukan malah tertahan di ruang rapat,” katanya. Jika KUHAP belum rampung, RUU Perampasan Aset tetap bisa dibahas paralel, minimal untuk kesiapan publikasi dan substansi.

Prinsip Partai X: Aset Publik Harus Kembali Tanpa Tunda

Dalam prinsip Partai X, pemulihan keuangan negara dari tindak pidana bukan sekadar hukum, tapi soal keadilan sosial. “Jangan biarkan koruptor berpesta karena negara terlalu sibuk menyiapkan prosedur,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan bahwa rakyat butuh langkah nyata, bukan janji penguasa berulang yang terhenti di meja Baleg. RUU Perampasan Aset harus dilandasi asas keberpihakan pada kepentingan publik dan urgensi penegakan hukum antikorupsi.

Partai X mendorong agar pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU ini dengan sikap berani dan tak tunduk pada tarik ulur kepentingan. “Sampai hari ini, yang kalah bukan koruptor. Tapi rakyat, karena hukum disandera prosedur,” tutup Rinto dengan tegas.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 7,28 Juta Pengangguran, Menteri Bilang Turun: Partai X Tanya, Turun ke Mana Datanya?
Next Article Rapat TNI Hadapi Era Teknologi, Partai X: Jangan Sampai Rakornis Jadi Rutinitas Kosong!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Gaya Hidup

Ahmad Dhani & Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta! Partai X: Hak Kreator Harus Dilindungi!

March 15, 2025
Pemerintah

Partai X Miliki Wawasan Politik dan Pemerintahan yang Kuat

April 24, 2025
EkonomiTeknologi

Listrik Naik Lagi, PLN Ngeles Lagi! Partai X: Kalau Naik, Naikin Juga Gaji Rakyat Dong!

April 9, 2025
Pemerintah

Pejabat PU Jadi Komisaris BUMN, Partai X: Negara Dikuasai Klub Jabatan Ganda!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.