beritax.id – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. Hal itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
“Pertama, memang sesuai mekanismenya kami akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan saat ditemui usai rapat koordinasi. Menurutnya, pembahasan dua undang-undang penting ini tidak bisa dilakukan tergesa-gesa karena berpotensi melanggar prosedur hukum.
RUU KUHAP disebut menjadi fondasi hukum acara yang mencakup mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan bahwa perampasan aset akan diatur teknis dalam KUHAP yang sedang dibahas saat ini.
Sementara Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan target penyelesaian KUHAP adalah akhir tahun 2025. Ia memastikan proses partisipasi publik tetap dilakukan melalui rapat dengar pendapat bersama elemen masyarakat sipil.
Partai X: Jangan Jadikan Hukum Alat Main Kalender Penguasa
Menanggapi pernyataan pimpinan DPR, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyampaikan kritik tegas dan peringatan konstitusional. “Yang dikejar itu keadilan dan hukum, bukan kalender atau target tahunan,” ujar Rinto di Jakarta, Rabu sore.
Menurutnya, pemerintah dan parlemen semestinya tidak menunda penegakan hukum atas nama prosedur jika kerugian publik terus berlangsung. “Kalau korupsi jalan terus, aset negara lenyap terus, lalu rakyat harus tunggu sampai akhir tahun?” tanyanya retoris.
Partai X menilai logika prosedural tidak boleh mengalahkan urgensi keadilan dalam kasus perampasan aset hasil korupsi. “Kita butuh percepatan hukum, bukan pelambatan yang dikemas rapi dalam mekanisme birokrasi,” tegas Rinto.
Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah sebagaimana amanat konstitusi ada tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Ia menegaskan bahwa menunda legislasi yang menyelamatkan aset negara adalah bentuk abai terhadap amanat perlindungan rakyat.
“Negara semestinya berpikir bagaimana uang hasil korupsi bisa cepat kembali, bukan malah tertahan di ruang rapat,” katanya. Jika KUHAP belum rampung, RUU Perampasan Aset tetap bisa dibahas paralel, minimal untuk kesiapan publikasi dan substansi.
Prinsip Partai X: Aset Publik Harus Kembali Tanpa Tunda
Dalam prinsip Partai X, pemulihan keuangan negara dari tindak pidana bukan sekadar hukum, tapi soal keadilan sosial. “Jangan biarkan koruptor berpesta karena negara terlalu sibuk menyiapkan prosedur,” tegas Rinto.
Partai X menegaskan bahwa rakyat butuh langkah nyata, bukan janji penguasa berulang yang terhenti di meja Baleg. RUU Perampasan Aset harus dilandasi asas keberpihakan pada kepentingan publik dan urgensi penegakan hukum antikorupsi.
Partai X mendorong agar pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU ini dengan sikap berani dan tak tunduk pada tarik ulur kepentingan. “Sampai hari ini, yang kalah bukan koruptor. Tapi rakyat, karena hukum disandera prosedur,” tutup Rinto dengan tegas.