By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Kriminal > Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!
Kriminal

Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!

Diajeng Maharani
Last updated: May 8, 2025 2:24 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Supianto, eks Plt Kadis ESDM Bangka Belitung. Supianto dinilai bersalah dalam kasus tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015–2022. Ia juga didenda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Contents
Partai X: Hukum Tak Tajam ke Atas, Rakyat Jadi Korban GandaSolusi Partai X: Audit Sumber Daya dan Hukum Progresif Antikorupsi

Dalam sidang terpisah, eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis empat tahun penjara. Ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan. Padahal, JPU menuntut delapan tahun penjara dan uang pengganti Rp60 juta.

Ironisnya, majelis hakim menyatakan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun akibat aktivitas tambang ilegal. Praktik ini terjadi akibat kegagalan pengawasan lima smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.

Partai X: Hukum Tak Tajam ke Atas, Rakyat Jadi Korban Ganda

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai vonis ringan sebagai tamparan keadilan. “Kasus kerugian negara Rp300 triliun, tapi hukumannya seperti pelanggaran ringan,” ujar Rinto. Ia menegaskan, keadilan bukan sekadar prosedur, tapi rasa kepercayaan rakyat terhadap hukum.

Partai X menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara pelaku korupsi kelas kakap dan pelanggar hukum kecil. “Di negeri ini, mencuri ikan bisa dipenjara lima tahun. Tapi merampok sumber daya, dihukum tiga tahun,” tegasnya.

Rinto juga mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. “Tapi negara saat ini justru gagal melindungi kekayaan rakyat dari korupsi penguasa,” kata dia.

You Might Also Like

Wakil Ketua MPR Ajak Tanamkan Integritas, Partai X Bukan Sekadar Wacana Kosong
TNI Masuk Kampus, Ketua Komisi X Bilang Perlu Didalami, Partai X Perlu Penjelasan Terbuka!
Komnas Perempuan Bicara Hak Aborsi Korban Pemerkosaan, Partai X: Perlindungan Rakyat Jangan Setengah-setengah!
Situs Judol Dilindungi, Biayanya Miliaran: Partai X Gugat Negara yang Gagal Bedakan Inovasi dan Ilegalitas!

Dalam prinsip Partai X, negara wajib menegakkan hukum yang adil, tanpa memandang kelas ekonomi maupun jabatan. Korupsi sumber daya alam adalah pengkhianatan terhadap generasi. Partai X menolak kompromi terhadap pelaku yang menguras kekayaan negara untuk kepentingan oligarki.

Rinto menyatakan, praktik tambang ilegal tidak bisa dilepaskan dari jaringan penguasa. “Mereka menggunakan kebijakan, jabatan, dan sistem hukum untuk membentengi diri,” ujarnya. Maka, vonis ringan seperti ini hanya memperdalam luka sosial di tengah krisis kepercayaan publik.

Solusi Partai X: Audit Sumber Daya dan Hukum Progresif Antikorupsi

Partai X mengusulkan langkah nyata mengakhiri korupsi tambang. Pertama, lakukan audit nasional terhadap tata kelola pertambangan, terutama smelter-swasta. Kedua, bangun sistem transparansi real-time atas rantai niaga komoditas tambang.

Ketiga, rombak sistem hukum antikorupsi agar vonis benar-benar mencerminkan kerugian negara. Keempat, hentikan kriminalisasi terhadap pengawas lingkungan dan masyarakat adat. Kelima, bentuk pengadilan khusus sumber daya alam untuk menangani kejahatan kerah putih sektor tambang.

Partai X menyerukan agar negara tidak tunduk pada tekanan oligarki tambang. Negara tidak boleh kompromi dalam menegakkan keadilan terhadap kerugian triliunan rupiah. “Jika negara lemah di hadapan penguasa, maka rakyat akan semakin kehilangan harapan,” tutup Rinto.

Partai X mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum kasus timah Rp300 triliun. Jangan sampai vonis ringan menjadi preseden buruk dan membunuh kepercayaan rakyat terhadap hukum.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article MPR Bicara Soal Perempuan, Partai X: Masalahnya Sudah Jelas, Aksinya yang Lemah!
Next Article Kasus Gas Bocor ke Meja KPK, Partai X Minta Bongkar Jaringan Mafia Energi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Pemerintah

Pertamina NRE Pastikan Energi Bersih Aman, Partai X: Prioritaskan Rakyat Kecil Saat Mudik!

March 27, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Mesin Pemerintah Jokowi: Jangan Sampai Rakyat yang Malah Terpinggirkan!

March 18, 2025
Pendidikan

Partai X Apresiasi Peran 50 Duta Demokrasi Kota Yogyakarta, Tapi Soroti Efektivitas Fungsi Mereka

March 10, 2025
Pendidikan

Istana Respon Soal Gibran Dicopot, Partai X Ingatkan Rakyat Bukan Lagi Mau Drama Klarifikasi

April 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.