beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi selama 2017 hingga 2021.
Pemeriksaan dilakukan Selasa (6/5) di Gedung Merah Putih, KPK, terhadap dua pegawai swasta yaitu Isti Deaputri (ID) dan Danar Andika (DA). Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pengusutan keterlibatan pihak lain dalam kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS.
Dua Tersangka Sudah Ditetapkan, Proses Pengadaan Diduga Tak Sesuai RKAP
KPK sebelumnya telah menetapkan Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE 2006–2023 dan Danny Praditya (DP), Direktur Komersial PT PGN 2016–2019, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait pembayaran uang muka kerja sama gas senilai 15 juta dolar AS yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017.
Pada Agustus 2017, DP memerintahkan Head of Marketing PGN, Adi Munandir, melakukan pemaparan kepada sejumlah trader gas. Proses ini berujung pada penandatanganan kerja sama dengan PT IAE pada 2 November 2017 dan pembayaran uang muka sepekan kemudian.
Menanggapi kasus ini, Majelis Tinggi Partai X melalui Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengecam keras kebocoran uang negara yang melibatkan korporasi energi. Ia menegaskan bahwa negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil dan bermartabat.
“Kalau gas bisa dibeli tanpa rencana dan rugikan negara, lalu di mana tugas negara untuk melindungi uang publik?” tegas Prayogi.
Partai X mendesak agar KPK tidak berhenti pada dua tersangka, namun menelusuri aktor besar di balik jaringan mafia energi ini. Skema pengadaan gas yang tidak tercantum dalam RKAP jelas menunjukkan indikasi kuat penyimpangan terstruktur dan terencana.
Keadilan Energi Harus Menyentuh Akar Korupsi, Bukan Cuma Lapisan Permukaan
Partai X mengingatkan bahwa penguasaan sektor energi oleh oknum pejabat akan terus melanggengkan ketimpangan distribusi kekayaan nasional.
Prinsip Partai X menyatakan bahwa seluruh cabang produksi yang penting bagi negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Gas adalah milik rakyat, bukan alat main pejabat. Kami mendesak audit menyeluruh atas transaksi gas nasional,” lanjut Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum di sektor energi harus disertai dengan reformasi kebijakan. Proyek kerja sama strategis tidak boleh disusun di balik pintu tertutup oleh pejabat yang punya akses khusus.
“Sudah saatnya energi dikelola transparan. Korupsi energi bukan cuma soal uang, tapi soal keadilan hidup seluruh rakyat,” tegasnya.
Partai X akan terus mengawal kasus ini dan menyerukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan kebijakan energi. Reformasi energi yang bersih, adil, dan berdaulat adalah tanggung jawab negara yang tak bisa ditunda.