By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Perppu Perampasan Aset Belum Mendesak? Partai X Tuding Negara Takut Sentuh Harta Para Tuan!
Pemerintah

Perppu Perampasan Aset Belum Mendesak? Partai X Tuding Negara Takut Sentuh Harta Para Tuan!

Diajeng Maharani
Last updated: May 8, 2025 2:20 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi untuk menerbitkan Perppu tentang Perampasan Aset. Ia menyatakan, belum ada kondisi kegentingan memaksa yang memerlukan tindakan hukum darurat dari Presiden.

Contents
Partai X: Pemerintah Lemah Hadapi Para Pemilik UangPrinsip Partai X: Negara Harus Hadir, Berpihak pada Rakyat

Menurutnya, perangkat hukum saat ini seperti UU Tipikor, aparat penegak hukum, dan KPK masih memadai untuk menangani aset hasil korupsi. “Saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan Perppu,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (6/5).

Yusril mengungkapkan bahwa RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Prolegnas 2024–2029, namun belum dibahas aktif oleh DPR. Pemerintah menunggu langkah DPR untuk mulai pembahasan, termasuk revisi terhadap draf yang diajukan sejak 2023.

Menkumham Supratman Andi Agtas menyebut pemerintah telah mematangkan draf bersama PPATK dan siap berkonsultasi dengan DPR. Namun, waktu pembahasan masih menunggu kepastian di Senayan.

Partai X: Pemerintah Lemah Hadapi Para Pemilik Uang

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra mengecam sikap pemerintah yang dianggap tunduk pada pejabat ekonomi. Ia menyebut negara gagal hadir untuk rakyat, dan justru terlihat takut menyentuh harta para tuan.

“Pemerintah terlalu banyak alasan, minim keberanian. Negara seperti ini bukan milik rakyat, tapi milik pemilik modal,” kata Prayogi. Ia menegaskan, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan melindungi para perampok.

You Might Also Like

Pangkat Seskab Teddy Naik, Kritik Bermunculan! Partai X: Pastikan Kenaikan Berdasar Kinerja, Bukan Titipan!
Ketua MPR Tanggapi Evaluasi Gibran, Partai X Tekankan Evaluasi Bukan Asal Bela Dinasti
Uang Beredar di Pemilu Terkuak! Partai X: Saatnya Reformasi Demi Rakyat, Bukan Demi Amplop!
ADPSI Dijual Sebagai Solusi, Partai X Tanya: Jembatan atau Sekadar Panggung Seremonial?

Partai X berpandangan bahwa perampasan aset adalah langkah moral untuk mengembalikan kekayaan negara yang dirampas pejabat korup. “Negara tak boleh jadi alat pemutih kejahatan ekonomi,” ujar Prayogi.

Ia mengingatkan prinsip utama Partai X, yakni bahwa hukum harus ditegakkan bukan untuk menindas rakyat, melainkan untuk menegakkan keadilan struktural.

Negara tidak boleh membiarkan impunitas atas kekayaan yang diperoleh secara haram.

Prinsip Partai X: Negara Harus Hadir, Berpihak pada Rakyat

Partai X menegaskan kembali bahwa keberpihakan pada rakyat kecil adalah inti dari keadilan sosial. Negara tidak boleh netral terhadap ketidakadilan. Keberanian moral dalam menegakkan hukum adalah kewajiban, bukan pilihan.

“Kalau Presiden tidak berani melawan kekuatan uang, maka jangan bicara revolusi mental,” tegas Prayogi. Prinsip Partai X jelas: negara harus hadir sebagai kekuatan rakyat, bukan sebagai pelindung penguasa.

Menurut Partai X, terlalu lama menunggu DPR hanya menunjukkan minimnya kemauan dari eksekutif. Perppu bisa diterbitkan bila Presiden memiliki nyali menghadapi para pemilik kekayaan gelap.

“Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Berapa lama lagi rakyat harus menunggu, sementara para koruptor menari dengan kekayaan hasil rampokan?” pungkas Prayogi.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article PLN & Kemendikbud Riset Listrik, Partai X: Jangan Sampai Kampus & Rumah Rakyat Tetap Gelap Gulita!!
Next Article Legislator Bicara Keterampilan, Partai X: Buruh Masih Disuruh Magang Bayar Sendiri!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Pemerintah

55 Kapal PELNI Siap Layani Mudik Lebaran 2025! PartaiX: Pastikan Rakyat Prioritas Utama!

March 12, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Kemenhub Luncurkan Aplikasi Mudik 2025, untuk Rakyat atau Ada Kepentingan Pemerintah?

March 8, 2025
Kriminal

Eks Dirjen Perkeretaapian Didakwa Korupsi! Partai X: Satu Lagi Bukti Korupsi Merusak Negeri!

March 20, 2025
Pemerintah

MPR Desak Tindak Tegas Ormas, Dukung Kepastian Usaha Asal Bukan Tebang Pilih

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.