beritax.id – Pemerintah mendorong percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Tujuannya membangun ekosistem ekonomi desa yang tangguh. Inisiatif ini diiringi dengan target kelembagaan tuntas pada Juli 2025. Koperasi desa diwajibkan membentuk tujuh unit bisnis, termasuk apotek, cold storage, dan klinik.
Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal, menyambut baik langkah ini dengan sejumlah catatan penting. Ia menekankan perlunya profesionalisme dan pola pikir bisnis yang kuat dari para pengelola. Menurutnya, koperasi tidak boleh bergantung pada APBN, tapi harus mandiri dan berorientasi pada profit yang adil untuk anggota.
Faisal juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat dan transparansi penggunaan anggaran, terutama jika berasal dari APBN dan APBD. Ia mengingatkan bahwa banyak koperasi gagal karena pengelolaan buruk, korupsi, hingga praktik fraud yang tidak tersentuh hukum.
“Koperasi harus menjadi unit usaha yang hidup secara natural. Bukan sekadar proyek pencitraan pemerintah,” tegasnya.
Partai X: Desa Harus Mandiri, Bukan Tumbal Kapitalisme Negara
Menanggapi wacana tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, mempertanyakan arah program Kopdes Merah Putih yang terlalu teknokratis. Ia mengingatkan bahwa tugas negara bukan mencetak pebisnis desa, tapi menciptakan kesejahteraan berbasis gotong royong.
“Kalau mindset koperasi desa hanya bisnis, maka desa hanya jadi pasar baru kapitalisme birokratik. Itu bukan solusi,” ujarnya.
Menurutnya, prinsip keadilan ekonomi sebagaimana dimuat dalam prinsip Partai X menolak pendekatan pembangunan yang hanya meniru sistem pasar bebas.
Partai X menilai desa bukan tempat ujicoba proyek ekonomi elite. Pembangunan koperasi desa harus mempertahankan kearifan lokal dan prinsip kebersamaan. “Kalau semua dikomersialisasi, koperasi kehilangan rohnya. Ini bukan bisnis, ini soal kedaulatan rakyat desa,” tegas Prayogi.
Ia menambahkan, program pemerintah seperti ini harus dikawal ketat agar tidak menjadi proyek gagal dengan anggaran menguap tanpa dampak.
Rakyat Harus Terlibat, Negara Harus Jujur
Prayogi mengingatkan bahwa negara bertugas melindungi, melayani, dan mengatur rakyat – bukan melepaskan tanggung jawab pada mekanisme pasar. Jika koperasi desa diarahkan hanya jadi entitas laba, maka keadilan sosial akan semakin menjauh dari desa.
“Koperasi adalah alat pemberdayaan, bukan proyek investasi elit. Kembalikan semangat gotong royong sebagai tulang punggung desa,” tutupnya.
Partai X menyerukan agar kebijakan koperasi dikembalikan pada nilai-nilai kerakyatan. Koperasi desa harus dibangun berdasarkan pemetaan potensi desa, bukan template dari kementerian pusat. Pelatihan, pendampingan, dan pengawasan rakyat harus menjadi prioritas.
Jika tidak, kata Partai X, desa hanya akan jadi korban skema ekonomi yang terlalu ambisius namun tak menyentuh akar kehidupan warganya.