beritax.id – Kejaksaan Agung menahan tiga hakim terkait dugaan suap vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) oleh korporasi besar. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom dari PN Jakarta Pusat, serta Djuyamto dari PN Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Uang suap yang diterima diduga mencapai Rp 22,5 miliar, diberikan untuk memastikan vonis ontslag terhadap perusahaan terdakwa korupsi ekspor CPO.
Menurut Kejagung, suap pertama senilai Rp 4,5 miliar dibagikan di ruangan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Uang itu dibagi rata kepada ketiga hakim dalam goodie bag. Selanjutnya, pada September-Oktober 2024, MAN kembali memberikan suap Rp 18 miliar di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat. Uang itu dibagi dalam bentuk dolar setara Rp 6 miliar untuk Djuyamto, Rp 4,5 miliar untuk ASB, dan Rp 5 miliar untuk AL.
Partai X: Apakah Hanya Tiga? Jangan Berhenti di Permukaan
Partai X melalui Anggota Majelis Tinggi Rinto Setiyawan menyebut penahanan ini adalah langkah awal, bukan akhir. “Baru tiga hakim? Yang lain masih aman? Jangan berhenti di permukaan,” tegas Rinto. Menurutnya, penegakan hukum harus menggali lebih dalam struktur peradilan yang telah lama dikeluhkan publik sebagai sarang mafia perkara. Uang puluhan miliar untuk sebuah vonis bukan hanya soal individu, tapi sistem yang rusak dari akar.
Partai X menilai kasus ini bukan sekadar soal suap, tapi bentuk pengkhianatan terhadap keadilan publik. “Apa rasa hukum jika para pengadil bisa dibeli?,” lanjut Rinto. Putusan ontslag terhadap tiga perusahaan raksasa korupsi adalah tamparan terhadap logika publik dan rasa keadilan bangsa. Partai X menegaskan, ketika keadilan bisa ditransaksikan, maka hukum tak lagi menegakkan kebenaran, tapi menunduk pada kekuasaan uang.
Negara Harus Lindungi, Layani, dan Atur Rakyat, Bukan Mafia
Partai X mengingatkan kembali bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Bukan melindungi mafia, melayani elit, dan mengatur skenario kejahatan,” kata Rinto. Penahanan ini seharusnya menjadi momentum bersih-bersih peradilan secara menyeluruh. Jika tidak, maka vonis-vonis lain yang keliru akan terus terjadi, merugikan negara dan rakyat.
Partai X mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap semua putusan perkara ekonomi strategis dalam lima tahun terakhir. Lembaga peradilan harus tunduk pada transparansi dan akuntabilitas. Rinto menyatakan bahwa Partai X akan mengawal kasus ini sampai tuntas, serta mendorong reformasi menyeluruh, dari sistem rekrutmen hakim, mekanisme pengawasan, hingga sanksi berat terhadap mafia hukum.
“Kalau memang masih banyak yang terlibat, bongkar habis. Jangan ada impunitas. Rakyat sedang melihat, dan keadilan tak boleh diakali,” tutupnya.