By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 20 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!
Pemerintah

RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!

Diajeng Maharini
Last updated: April 9, 2025 3:22 pm
By Diajeng Maharini
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komisi III DPR untuk tidak terburu-buru membahas revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ketua YLBHI Muhammad Isnur menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi tersebut.

Contents
Partai X: Legislasi Bukan Ajang Kejar TayangPrinsip Partai X: Rakyat adalah Pangkal Tujuan

Menurutnya, pembahasan undang-undang sering tidak terbuka. Ia mengkritik kemunculan draf-draf yang dibahas diam-diam tanpa konsultasi publik.

Isnur juga memperingatkan bahwa penyusunan RUU KUHAP perlu melibatkan kelompok rentan dan berbagai lapisan masyarakat. Ia menyebut pentingnya mendengar suara perempuan, buruh, nelayan, hingga penyandang disabilitas.

Pembahasan RUU KUHAP yang terburu-buru dikhawatirkan gagal merespons masalah seperti salah tangkap, penyiksaan, hingga kematian dalam tahanan. Proses ini perlu pelibatan menyeluruh dan waktu yang cukup.

Partai X: Legislasi Bukan Ajang Kejar Tayang

Menanggapi isu tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa legislasi adalah kerja kerakyatan, bukan pekerjaan kilat. Ia menyoroti bahwa pemerintah wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil.

“Jangan sampai hukum dibuat seperti resep mi instan. Cepat jadi, tapi bisa berbahaya jika salah racik,” ujar Rinto.

You Might Also Like

Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama
Penguasa Tentukan Kandidat: Dari Kedaulatan ke Kendali Kekuasaan
Keterlambatan Pengawasan Proyek: Mengapa Proyek Pemerintah Sering Tidak Tepat Waktu?
ASN Terus Dipindah ke IKN, Partai X Tuding Rezim Paksakan Perpindahan Demi Citra Proyek, Bukan Kinerja Pelayanan!

Partai X menilai bahwa undang-undang yang baik lahir dari proses terbuka, jujur, dan inklusif. Jika prosesnya cacat, maka hasilnya berpotensi menimbulkan ketidakadilan hukum yang sistemik.

Rinto menekankan bahwa semangat perbaikan KUHAP harus berangkat dari kebutuhan rakyat, bukan kepentingan elite. “Yang kita butuhkan bukan revisi cepat, tapi revisi tepat,” tambahnya.

Prinsip Partai X: Rakyat adalah Pangkal Tujuan

Partai X berpijak pada prinsip partisipasi publik, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Proses legislasi wajib mengedepankan kepentingan rakyat dan menghindari praktik yang tertutup atau tergesa-gesa.

Rinto menyarankan agar setiap tahapan pembahasan RUU KUHAP dibuka secara luas dan dikawal bersama. Hukum harus hadir sebagai pelindung, bukan alat kekuasaan yang memanipulasi keadilan.

“Jika KUHAP baru disusun hanya untuk memenuhi target pemerintah, maka ia kehilangan jiwanya sebagai penjamin keadilan,” tegas Rinto.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Lucky Hakim Liburan Diam-diam, DPR Panas Dingin! Partai X: Wakil Rakyat Bolos, Rakyat yang Minus!
Next Article Dishub vs Sopir: Drama Dadang dan Kompensasi yang ‘Hilang’, Partai X: Rakyat Jangan Jadi Korban!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Tapi Masih Ada Tantangan Distribusi ke Masyarakat

March 31, 2026
Dalam forum resmi Rapat Koordinasi KPK dan Pemerintah Daerah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan keras para kepala daerah
Pemerintah

Pimpinan KPK Beri Peringatan, Partai X: Kalau Cuma Keras di Mikrofon, Koruptor Makin Nyaman Tertawa!

July 11, 2025
Pemerintah

Kebersamaan yang Tidak Seimbang: Gotong Royong Tanpa Keadilan dalam Pengambilan Keputusan

March 12, 2026
Perbaikan tersebut didorong oleh langkah agresif operasi moneter BI serta sinergi dengan pemerintah melalui pengelolaan Saldo
Pemerintah

BI Gelontorkan Saldo Rp1.000 T, Mengapa Rakyat Masih Kesulitan?

July 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.