beritax.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Pemicunya: Lucky bepergian ke luar negeri tanpa mengantongi izin resmi dan berjenjang sesuai aturan.
“Saya dorong Kemendagri beri sanksi agar ini jadi pelajaran bagi kepala daerah lain,” kata Rifqinizamy, Senin.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah wajib ajukan izin melalui gubernur dan Mendagri untuk ke luar negeri.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahkan menegur langsung Lucky melalui media sosial pribadinya.
Dalam unggahan Instagram, Dedi menyindir: “Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti bilang dulu kalau mau ke Jepang.”
DPR: Dasar Hukum Dilanggar, Aturan Bukan Sekadar Formalitas
Wakil Ketua Komisi II, Bahtra Banong, menegaskan: aturan jelas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014.
Pasal 76 menyebut, kepala daerah harus dapat izin Mendagri untuk perjalanan luar negeri, kecuali dalam keadaan mendesak.
Lebih lanjut, mekanisme teknisnya diatur melalui Permendagri No. 59 Tahun 2019 Pasal 11.
“Kalau melanggar, tentu ada sanksinya. Kemendagri harus panggil yang bersangkutan,” ujar Bahtra tegas.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengkritik tajam perilaku pemimpin daerah yang abai aturan. “Politisi bolos, rakyat yang minus! Tugas pemerintah itu tiga loh: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat,” tegasnya.
Rinto menilai, perjalanan luar negeri tanpa izin adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Bagi Partai X, jabatan bukan hak istimewa, melainkan kewajiban penuh tanggung jawab yang tak mengenal waktu libur.
“Libur bagi rakyat, bukan bagi pemimpin. Karena tugas mereka menjaga sistem tetap hidup saat rakyat istirahat,” katanya.Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan pelanggaran ini sebagai bukti lunturnya etika jabatan publik.
Prinsip Partai X: Kewenangan Adalah Amanah, Bukan Cuti Seenaknya
Dalam doktrin Partai X, kewenangan bukanlah hak privat, tapi amanah yang harus dijalankan penuh kedisiplinan.
Negara hanya bisa berjalan efektif bila seluruh penyelenggaranya bertanggung jawab dan tunduk pada aturan yang berlaku.
Partai X menyebut pelanggaran ini sebagai bentuk ketidakpatuhan yang mencederai integritas demokrasi dan keadilan administratif. “Rakyat taat aturan karena pemimpinnya memberi contoh. Kalau pemimpinnya bolos, kenapa rakyat harus percaya lagi?” ucap Rinto.
Partai X mendukung desakan DPR agar Kemendagri menjatuhkan sanksi administratif pada Bupati Indramayu.
Teguran di media sosial tak cukup bila tak diikuti tindakan hukum sebagai efek jera yang nyata.“Kami berdiri bersama rakyat. Pemimpin tak bisa bebas bertindak semaunya lalu sembunyi di balik status,” tegas Partai X.