beritax.id – Penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 yang dirilis oleh Economist Intelligence Unit (EIU) memunculkan beragam tanggapan. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa penurunan tersebut bukan terjadi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, melainkan hasil evaluasi kondisi demokrasi sebelum pemerintah baru terbentuk. Pigai menyoroti sejumlah aturan yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat dan berorganisasi sebagai faktor utama penurunan tersebut.
Partai X Ingatkan: Jangan Salahkan Masa Lalu, Saatnya Perbaikan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti pernyataan Menteri HAM tersebut dengan tegas mengingatkan bahwa penurunan indeks demokrasi seharusnya menjadi momentum untuk berbenah, bukan sekadar menyalahkan kebijakan masa lalu.
“Menurunnya indeks harus dilihat sebagai alarm penting agar pemerintah segera memperbaiki kondisi ini. Menyalahkan pemerintahan sebelumnya tidak akan menyelesaikan masalah. Fokus utama adalah bagaimana menata kembali kebijakan yang lebih mendukung kebebasan berpendapat dan hak sipil warga negara,” tegas Prayogi.
Peran Pemerintah untuk Meningkatkan Indeks Demokrasi
Partai X menegaskan bahwa upaya perbaikan harus dimulai dari pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Prayogi menekankan tiga tugas utama pemerintah yaitu melindungi rakyat dari kebijakan yang mengekang kebebasan berpendapat. Kemudian melayani rakyat dengan memastikan hak sipil dijamin sepenuhnya. Serta mengatur rakyat secara adil dengan menciptakan kebijakan yang melindungi hak-hak warga negara tanpa diskriminasi.
“Indeks demokrasi yang menurun menandakan bahwa hak-hak warga negara harus lebih dijamin dan kebebasan berekspresi tidak boleh dipersempit. Jika ini dibiarkan, Indonesia berisiko mengalami kemunduran demokrasi yang lebih parah,” tutur Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa penurunan indeks demokrasi harus menjadi titik balik bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan yang dinilai mengekang hak-hak warga negara.
Prinsip keadilan sosial, penghormatan terhadap kebebasan berpendapat, dan penegakan supremasi hukum harus menjadi landasan utama dalam membangun Indonesia yang lebih demokratis.