beritax.id – Fenomena permintaan ‘jatah’ tunjangan hari raya (THR) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) mencuat ke publik dan memicu kekhawatiran luas. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menilai tindakan ini meresahkan dunia usaha.
Dalam pernyataannya, Sandiaga menyoroti bahwa banyak perusahaan saat ini sedang menghadapi tantangan keuangan yang signifikan. Jika permintaan THR dari pihak-pihak yang tidak berhak terus terjadi, dampaknya bisa berbahaya bagi stabilitas dunia usaha. “Jadi mari kita bantu para pimpinan perusahaan agar bisa fokus membayar THR kepada karyawan yang memang berhak. Mereka inilah yang berkeringat untuk perusahaan,” ujar Sandiaga dalam peluncuran Sanad Village Indonesia di Jakarta Pusat.
Sandiaga juga mengingatkan bahwa iklim investasi yang sehat sangat bergantung pada kenyamanan dunia usaha. Jika perusahaan terus dibebani permintaan semacam ini, ada kekhawatiran bahwa para investor akan memilih berbisnis di negara lain. “Ini bisa berujung pada PHK dan semakin sulitnya menciptakan lapangan kerja,” tegasnya.
Partai X Desak Tindakan Tegas
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mendesak pemerintah untuk segera bertindak tegas tanpa pandang bulu. Menurut Prayogi, tindakan ormas yang meminta ‘jatah’ THR tidak hanya melanggar etika sosial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional.
“Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pihak yang menekan perusahaan dengan dalih THR ditindak tegas. Jangan sampai hal ini menciptakan ketakutan di kalangan pelaku usaha dan berimbas pada iklim investasi,” tegas Prayogi.
Partai X menilai bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap dunia usaha menjadi bagian penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Perlu Regulasi yang Kuat dan Sosialisasi
Partai X menekankan pentingnya regulasi yang tegas agar praktik seperti ini tidak berulang. Selain itu, pemerintah diminta untuk lebih gencar melakukan sosialisasi kepada dunia usaha mengenai hak dan kewajiban mereka dalam memberikan THR.
“Tidak boleh ada celah hukum yang dimanfaatkan oknum untuk meresahkan dunia usaha. Penegakan aturan yang jelas dan transparan harus dilakukan segera,” ujar Prayogi menutup pernyataannya.
Dengan langkah tegas dan kebijakan yang tepat, diharapkan praktik semacam ini tidak lagi terjadi sehingga dunia usaha bisa berkembang tanpa tekanan yang tidak beralasan.