beritax.id – Korlantas Polri membantah informasi yang beredar tentang aturan baru soal tilang kendaraan mulai April 2025, yakni penyitaan dan penghapusan atau blokir data registrasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, Senin (17/3). Dia menegaskan tak ada perubahan pada aturan tilang. Menurut dia, STNK sudah seharusnya disahkan setiap tahun.
Bila petugas menangkap kendaraan seperti itu, yang sering diistilahkan STNK mati, maka pengemudinya ditilang sedangkan kendaraan tak disita. Bila STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan juga disebut tak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.
Penjelasan Aturan yang Berlaku
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, ada dua skenario data kendaraan bisa dihapus, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.
Penghapusan data kendaraan pada opsi pertimbangan pejabat berwenang didasari dua hal, yakni bila kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (memperpanjang masa berlaku lima tahun STNK) selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bila sudah dihapus maka data kendaraan yang sama tak bisa diregistrasi ulang.
Partai X: Kebijakan Harus Jelas dan Pro Rakyat
Menanggapi kebingungan masyarakat terkait aturan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Rakyat jangan sampai jadi korban kebijakan yang tidak jelas,” ujar Rinto. “Tugas pemerintah itu ada tiga, lho: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan seperti ini harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak memicu kepanikan yang tidak perlu.”
Rinto menambahkan bahwa pemerintah harus menjamin bahwa aturan yang diberlakukan bersifat solutif, bukan malah membebani masyarakat. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi kewenangan untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Rinto menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pemerintah harus lebih proaktif dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat luas.