beritax.id – Pengusaha logistik yang tergabung dalam National Logistics Community (NLC) meminta kesediaan pemerintah untuk membayar cicilan angsuran kendaraan mereka dan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Pasalnya, kebijakan pelarangan truk sumbu 3 beroperasi selama 16 hari, yakni mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, dinilai akan merugikan sektor logistik.
Ketua Umum NLC, Angga Purnama, mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena durasi pelarangan yang dianggap terlalu panjang. Menurutnya, kebijakan ini akan menghambat pendapatan pengusaha logistik, yang tetap harus membayar kewajiban operasional seperti gaji karyawan, THR, hingga cicilan kendaraan.
Keluhan Pengusaha Logistik
Angga menambahkan bahwa seharusnya insentif dari pemerintah untuk mengurangi beban ini sudah diberikan jauh hari sebelumnya. Menurutnya, janji insentif yang disampaikan pemerintah terkesan sekadar basa-basi karena tidak ada kejelasan soal mekanisme dan jumlah yang akan diberikan.
“Insentif apa yang mau dikasih ke kita? Dari mana ukurannya? Kita minta agar waktu pelarangannya tidak terlalu lama saja sama sekali tidak didengarkan pemerintah, apalagi mau memberikan insentif? Itu hanya sekedar basa-basi saja,” tegasnya.
Angga menuturkan, perusahaannya, PT AJL Logistik Indonesia, diperkirakan akan kehilangan pendapatan hingga Rp 24 juta per kendaraan besar dan Rp 8 juta untuk kendaraan kecil akibat kebijakan ini. Padahal, pengeluaran mereka untuk gaji, THR, dan cicilan kendaraan justru meningkat saat momen Lebaran.
Partai X: Bisnis Juga Butuh Jalur Mudik
Menanggapi kondisi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyoroti pentingnya keseimbangan antara kelancaran arus mudik dan kelangsungan bisnis logistik yang juga krusial untuk perekonomian.
“Memang kelancaran arus mudik penting, tetapi jangan sampai pengusaha logistik yang jadi korban. Bisnis logistik ini adalah urat nadi distribusi barang yang menopang kebutuhan masyarakat selama Lebaran,” ujar Diana.
Diana menegaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan solusi yang lebih adil bagi pelaku usaha logistik. Hal ini agar mereka tidak mengalami kerugian besar saat kebijakan ini diterapkan.
“Tugas negara itu ada tiga, lho: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, pengusaha logistik juga bagian dari rakyat yang berkontribusi besar pada roda ekonomi,” tegasnya.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, dalam kebijakan pembatasan operasional truk ini, pemerintah perlu mengambil langkah yang berimbang. Agar tidak merugikan sektor logistik yang berperan besar dalam rantai pasok nasional.
“Kami di Partai X percaya bahwa kebijakan yang baik harus memberikan ruang bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha logistik yang turut menggerakkan ekonomi nasional. Kebijakan pembatasan yang terlalu panjang justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi yang sedang kita kejar,” pungkas Diana.