beritax.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa lebih dari 60 ribu pekerja di Indonesia telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hanya dalam dua bulan pertama tahun 2025. Angka ini meliputi berbagai sektor padat karya seperti tekstil, garmen, sepatu, dan elektronik.
Fenomena ini menimpa setidaknya 50 perusahaan, dengan 15 di antaranya telah dinyatakan pailit. PT Sritex di Jawa Tengah, salah satu yang terdampak paling besar, dilaporkan merumahkan lebih dari 10 ribu pekerja. Situasi ini memicu perhatian luas, termasuk dari Partai X yang menyoroti pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk mencegah badai PHK yang berkelanjutan.
Peringatan Partai X: Jangan Sekadar Janji Manis
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa badai PHK ini merupakan sinyal bahaya yang harus segera ditangani dengan solusi konkret. “Rakyat tidak butuh janji manis atau instruksi lisan yang menggantung di udara. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang jelas dan tegas untuk menjamin hak pekerja,” tegas Prayogi.
Prayogi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan anjuran tertulis kepada pihak PT Sritex dan perusahaan lain yang melakukan PHK agar hak pekerja, termasuk pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Kami mendukung adanya langkah nyata berupa pembentukan Satgas PHK yang bertugas mengawal hak-hak pekerja agar tidak dipermainkan,” tambahnya.
Pemerintah Diminta Bergerak Cepat terhadap PHK
Partai X menegaskan bahwa penanganan kasus PHK ini tidak boleh hanya sebatas wacana. “Kita tidak bisa menunggu lebih lama. Para pekerja butuh kepastian tentang nasib mereka. Pemerintah harus segera membentuk tim yang langsung turun ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR dilakukan tepat waktu, yakni H-7 sebelum Lebaran, tanpa alasan menunda,” ujar Prayogi.
Partai X juga mengingatkan agar hak pesangon tidak dikorbankan dengan dalih efisiensi perusahaan. “Setiap perusahaan yang dinyatakan pailit tetap wajib memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai undang-undang. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk bersikap pasif,” tegasnya.
Komitmen Perjuangan
Dalam menghadapi situasi ini, Partai X menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak pekerja. “Rakyat tidak boleh dibiarkan berjuang sendirian. Kami akan terus mendorong pemerintah agar menjalankan kebijakan yang benar-benar melindungi pekerja. Jangan sampai PHK hanya berujung pada janji manis tanpa realisasi,” tutup Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa langkah pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja harus sejalan dengan prinsip utama mereka: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang berkeadilan.
Semua pihak diingatkan bahwa masalah ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan puluhan ribu keluarga yang kini terancam kehilangan sumber penghidupan.