beritax.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku tidak memiliki telepon genggam saat memenuhi panggilan penyidikan terkait kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Pengakuan ini memicu perhatian publik setelah terungkap bahwa ponsel tersebut dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Hasto bahkan diduga memerintahkan ajudannya untuk menenggelamkan ponsel tersebut guna menghilangkan jejak terkait penyidikan KPK.
Partai X Kritik Manuver Hasto
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyoroti tindakan Hasto yang dinilai sebagai upaya untuk mengelabui proses hukum. “Kita tidak bisa menoleransi jika hukum hanya dipermainkan dengan drama seperti ini. Apakah ini jurus kabur atau sekadar akting, biarlah hukum yang menjawab,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan bahwa peristiwa ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.
Prayogi menambahkan bahwa pemerintah harus berpegang teguh pada tiga prinsip utama dalam menjalankan tugasnya: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memastikan tidak ada ruang bagi akto relit yang berupaya menghindar dari keadilan,” tegasnya.
Peran KPK dalam Menegakkan Hukum
Partai X mendesak KPK agar konsisten menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi Harun Masiku yang menyeret Hasto. Partai X juga menyoroti pentingnya reformasi sistem pemerintah yang kerap dijadikan ruang abu-abu untuk praktik korupsi.
“Penegak hukum harus berani membersihkan lembaga elit dari oknum-oknum yang mempermainkan hukum. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut hingga publik kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum,” imbuh Prayogi.
Kesimpulan
Partai X menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Dikarenakan agar menghentikan praktik perintangan hukum yang merusak kepercayaan masyarakat. “Semua pihak harus bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan, tidak ada yang kebal hukum,” tutup Prayogi dengan tegas.