beritax.id – Wacana penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil kembali memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Sejumlah pakar pertahanan menilai bahwa kebijakan ini harus transparan dan berbasis meritokrasi, bukan sekadar kedekatan elit. Sementara itu, Partai X melalui juru bicaranya, Prayogi R Saputra, menyatakan sikap tegas terkait kebijakan ini.
Partai X: Jangan Sampai Hak Rakyat Dikorbankan
Merespons isu ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa tidak setuju penempatan TNI di jabatan sipil karena bisa mengakibatkan dwifungsi ABRI. Pemerintah harus berhati-hati agar perubahan ini tidak menjadi ancaman bagi hak-hak rakyat dan sistem demokrasi.
“Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Jangan sampai kebijakan ini justru membuka celah bagi penempatan yang berbasis pemerintah atau nepotisme,” ujar Prayogi.
Menurutnya, negara memiliki tiga kewajiban utama yang tidak boleh dilupakan: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika kebijakan ini justru membuat pelayanan publik terganggu atau menurunkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah, maka hal itu jelas bertentangan dengan prinsip tersebut.
Pakar Pertahanan Soroti Pentingnya Meritokrasi
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, para pakar pertahanan menyoroti perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait peluang prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Menurut Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, pengangkatan prajurit TNI harus dilakukan secara ketat dan berbasis kompetensi.
“Penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil harus melalui seleksi terbuka. Jika tidak, akan ada potensi kecemburuan dari aparatur sipil negara yang telah membangun kariernya sejak awal,” ujar Rodon.
Teuku Rezasyah dari Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence menambahkan bahwa mekanisme kompetitif harus diterapkan agar tidak ada kesan bahwa TNI mengambil porsi ASN secara sepihak.
“Harus ada standar internasional, misalnya kriteria International Organization for Standardization (ISO), agar tidak ada kesan bahwa TNI mendapat jalan pintas dalam menempati jabatan sipil,” tegasnya.
Pandangan Partai X Mengenai Efektivitas Penempatan TNI
Prayogi R. Saputra, Direktur X-Institute sekaligus Anggota Majelis Tinggi Partai X menyoroti potensi ancaman terhadap profesionalisme TNI. Menurut Prayogi, jika prajurit aktif yang ditempatkan di posisi sipil, fokus TNI sebagai alat pertahanan negara bisa terganggu.
“Militer harus tetap profesional dan fokus pada tugas pertahanan negara. Jika peran mereka bercabang ke ranah sipil tanpa aturan yang jelas, dikhawatirkan prinsip netralitas TNI akan terkikis,” jelasnya.
Prinsip Partai X: Transparansi dan Efisiensi
Dalam prinsip Partai X, pemerintah diartikan sebagai sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa kebijakan penempatan TNI di jabatan sipil harus sejalan dengan prinsip ini.
“Kami percaya bahwa dengan transparansi dan efisiensi, kebijakan ini dapat memberikan manfaat besar bagi negara. Namun, kami juga akan terus mengawasi agar tidak ada penyimpangan yang merugikan rakyat,” ujar Prayogi.”Kami setuju dengan mekanisme fair competition. Jika ada prajurit TNI yang ingin masuk ke ranah sipil, mereka harus melalui jalur seleksi yang sama dengan sipil lainnya. Ini bukan soal mengambil jatah ASN, tetapi memberikan kesempatan bagi yang terbaik,” imbuhnya.
Partai X berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan ini agar sejalan dengan prinsip kritis, obyektif, dan solutif, demi melindungi kepentingan rakyat dan menjaga profesionalisme TNI sebagai benteng pertahanan negara.