By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 October 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Kajati Bali Bongkar Perkembangan Hukum Pidana di Depan Mahasiswa Unud! Partai X: Ini Langkah Nyata untuk Lindungi Hak Rakyat?
Pemerintah

Kajati Bali Bongkar Perkembangan Hukum Pidana di Depan Mahasiswa Unud! Partai X: Ini Langkah Nyata untuk Lindungi Hak Rakyat?

Diajeng Maharani
Last updated: March 13, 2025 3:28 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bali, I Gede Sumedana, menjelaskan perkembangan hukum pidana Indonesia dan penerapan KUHP baru di hadapan ratusan mahasiswa dalam seminar yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).

Contents
Partai X Apresiasi Langkah Modernisasi Hukum PidanaKUHP Baru dan Harapan Keadilan yang Lebih BaikImbauan Partai X Terkait Hukum PidanaKesimpulan

Dalam pemaparannya, Sumedana menyoroti sejarah panjang hukum pidana Indonesia yang berawal dari Code Penal Prancis tahun 1810, diadopsi oleh Belanda melalui Wet Book Van Strafrecht (WvS) tahun 1881. Kemudian diterapkan di Hindia Belanda pada tahun 1918. Ia menekankan bahwa meskipun negara-negara seperti Prancis dan Belanda telah berkali-kali merevisi hukum pidana mereka. Indonesia baru mulai beralih dari KUHP warisan kolonial ini melalui KUHP baru yang akan mulai berlaku pada awal 2026.

“Kehadiran KUHP baru ini diharapkan menjadi langkah penting menuju modernisasi hukum pidana di Indonesia,” ujar Sumedana.

Partai X Apresiasi Langkah Modernisasi Hukum Pidana

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai penerapan KUHP baru. Hal ini langkah nyata untuk memperkuat perlindungan hak rakyat melalui penegakan hukum yang lebih modern dan berkeadilan.

“Negara memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Prayogi.

Menurutnya, penerapan KUHP baru sejalan dengan prinsip Pemerintah yang dianut Partai X, yakni kebijakan harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

You Might Also Like

Ketika Ketatanegaraan Salah, Keadilan Jadi Kucing-Kucingan, dan Negara Tak Lagi Punya Alamat Pasti
IKN Jadi Ibu Kota Pemerintahan, Partai X: Rakyat Tetap Sengsara!
PLBN Natuna Dibuka untuk Wisata Asing, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Lokal Justru Jadi Penonton!
Ijazah Jokowi Jadi Cermin Bobroknya Sistem Parpol, Revolusi Konstitusi Tak Bisa Ditunda!

KUHP Baru dan Harapan Keadilan yang Lebih Baik

Prayogi menilai bahwa beberapa aspek penting dalam KUHP baru seperti pengakuan terhadap Living Law, pengaturan mengenai judicial pardon, dan perluasan jenis pidana merupakan langkah positif dalam menciptakan hukum pidana yang lebih sesuai dengan dinamika sosial masyarakat Indonesia.

“Prinsip Negarawan yang kami pegang menuntut pemimpin dan aparat hukum agar berwibawa, visioner, dan berkomitmen pada keadilan serta hak rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus diiringi dengan peningkatan kualitas aparat penegak hukum. Dimulai dari penyidik hingga hakim, agar penerapan hukum berjalan dengan efektif dan berpihak pada rakyat.

Imbauan Partai X Terkait Hukum Pidana

Partai X mendorong pemerintah agar memastikan sosialisasi KUHP baru berjalan secara masif dan komprehensif kepada masyarakat dan aparat penegak hukum. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penegakan hukum yang keliru di masa transisi penerapan KUHP baru.

“Kami mendukung penuh langkah-langkah pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas hukum yang berkeadilan. Sosialisasi yang masif harus dilakukan agar hak rakyat tidak dirugikan akibat ketidaktahuan terhadap KUHP baru,” ujar Prayogi.

Partai X juga menegaskan bahwa penerapan KUHP baru harus tetap berpijak pada prinsip-prinsip dasar demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Pemaparan Kajati Bali tentang perkembangan hukum pidana dan penerapan KUHP baru menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk menegaskan komitmennya dalam menciptakan keadilan yang lebih baik. Partai X menilai bahwa modernisasi hukum pidana ini harus menjadi langkah nyata. Hal tersebut untuk melindungi hak rakyat, memperkuat keadilan sosial, dan memastikan pemerintah menjalankan perannya secara transparan dan akuntabel.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 55 Kapal PELNI Siap Layani Mudik Lebaran 2025! PartaiX: Pastikan Rakyat Prioritas Utama!
Next Article Trump Batasi Visa Negara Muslim! Partai X: Jangan Biarkan Warga RI Jadi Korban Kebijakan Sepihak!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Ketua DPR: Tunjangan Rumah Rp50 Juta Telah Dikaji, Partai X: Yang Belum Dikaji, Rakyat yang Terus Terhimpit!

August 22, 2025
Pemerintah

Kemendagri Bicara Lima Pilar BUMD, Partai X: Pilar Mana yang Lindungi Rakyat, Bukan Cuma Direksi dan Penguasa Daerah?

August 6, 2025
Buat kamu anak muda yang baru kerja, punya usaha, atau yang sudah sering berurusan sama pajak, pasti pernah dengar istilah kompensasi pajak
Seputar Pajak

Cara Pengajuan Kompensasi Pajak di DJP, Gampang Banget!

August 19, 2025
Pemerintah

Kesalahan Sistem Negara: Kaum Budaya Adat Istiadat Jadi Stempel Hilangnya Kedaulatan Rakyat

May 21, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.