beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang berpotensi merugikan negara hingga Rp11,7 triliun.
Kasus ini melibatkan 11 debitur, namun hingga saat ini, KPK baru membeberkan konstruksi kasus terkait satu debitur, yakni PT Petro Energy (PT PE). Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka, termasuk dua direktur LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy.
“Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp11,7 triliun,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK, Budi Sukmo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3).
Meskipun status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk memperkuat dakwaan.
Daftar Tersangka Kasus LPEI
KPK mengungkap bahwa dalam kasus ini, terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) antara direksi LPEI dan PT Petro Energy. Direktur LPEI diduga memberikan fasilitas kredit tanpa kontrol yang memadai dan tanpa verifikasi penggunaan dana.
Berikut daftar tersangka:
- Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI
- Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI
- Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
- Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy
- Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy
KPK mengungkap bahwa PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice sebagai syarat pencairan fasilitas kredit. Selain itu, mereka melakukan window dressing terhadap laporan keuangan serta menggunakan kredit untuk tujuan yang tidak sesuai dengan perjanjian.
Akibat penyalahgunaan fasilitas kredit ini, PT PE sendiri disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 60 juta (sekitar Rp900 miliar lebih).
Partai X: Jangan Hanya Anak Buah, Siapa Dalang di Balik Rugi Rp11,7 Triliun?
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Prayogi R. Saputra, juru bicara Partai X, mendesak KPK untuk mengusut tuntas siapa dalang utama di balik kerugian negara yang mencapai Rp11,7 triliun.
“Kami mengapresiasi langkah KPK dalam menangani kasus ini, tetapi kami juga mempertanyakan: apakah hanya lima orang ini yang bertanggung jawab? Mengelola dana sebesar itu tidak mungkin hanya melibatkan eksekutif di level menengah,” ujar Prayogi dalam keterangannya, Selasa (4/3).
Menurut Prinsip Partai X, negara harus dikelola secara efektif, efisien, dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada eksekutif LPEI dan PT Petro Energy saja, tetapi harus diusut hingga ke jaringan yang lebih luas.
“Apakah ada pejabat tinggi atau elite politik yang terlibat dalam kasus ini? Bagaimana mekanisme pengawasan internal LPEI bisa begitu longgar? Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, ini adalah kegagalan sistem yang harus diungkap,” tegasnya.
Kesimpulan: Bongkar Akar Masalah, Jangan Hanya Tangkap Kaki Tangannya!
Dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di LPEI menjadi salah satu kasus keuangan negara terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Kerugian mencapai Rp11,7 triliun, yang seharusnya digunakan untuk mendukung ekspor nasional, justru diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Partai X menekankan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas, bukan hanya di level direksi dan debitur, tetapi hingga ke pihak-pihak yang lebih besar yang mungkin berada di balik skandal ini.