beritax.id – Ditjen Pajak melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini menghadapi kritik tajam. Hal ini terjadi setelah akun resminya di platform X menyarankan pengguna untuk mengatasi kendala teknis dengan coding mandiri.
Saran ini memicu reaksi negatif dari masyarakat, terutama para wajib pajak yang merasa kesulitan dalam menggunakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Kualitas Layanan DJP
Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyatakan keprihatinannya terhadap kualitas layanan DJP. Ia menilai bahwa respons Ditjen Pajak yang meminta pengguna melakukan coding mandiri menunjukkan kurangnya kesiapan dan tanggung jawab dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.
Respon Partai X Terkait Ditjen Pajak
“Kami sangat menyayangkan sikap DJP yang seolah-olah lepas tangan dengan meminta wajib pajak melakukan coding sendiri. Ini jelas mencerminkan layanan yang tidak berkualitas dan tidak profesional,” ujar Rinto.
Partai X, yang berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, menekankan bahwa pemerintah harus memastikan sistem yang digunakan oleh masyarakat berfungsi dengan baik dan mudah diakses. Rinto menambahkan bahwa tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan teknis untuk melakukan coding, sehingga saran tersebut tidak realistis dan memberatkan.
“Pemerintah seharusnya menyediakan sistem yang user-friendly dan memberikan dukungan teknis yang memadai, bukan malah membebankan masalah teknis kepada pengguna,” tegasnya.
Dampak Sistem Coretax
Selain itu, Rinto juga menyoroti bahwa masalah pada sistem Coretax telah berdampak pada penerimaan negara. Ia mengutip laporan yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak tidak mencapai target tahun lalu. Mengingat sebagian karena kendala teknis pada sistem baru tersebut.
Partai X mendesak DJP untuk segera memperbaiki sistem Coretax dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.
“Kami berharap DJP dapat mengambil langkah cepat dan tepat untuk mengatasi permasalahan ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dapat pulih,” tutup Rinto.
Dengan perhatian terhadap kualitas layanan publik, diharapkan DJP dapat melakukan perbaikan. Misalnya, meningkatkan sistem dan responsnya terhadap keluhan masyarakat, guna memastikan pelayanan yang adil dan profesional bagi seluruh wajib pajak