By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 5 November 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Benarkah Polisi yang Menyadap Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Persoalan Besar di Balik Hubungan Negara dan Pemerintah
Pemerintah

Benarkah Polisi yang Menyadap Presiden Bisa Disebut Makar? Ini Persoalan Besar di Balik Hubungan Negara dan Pemerintah

Diajeng Maharini
Last updated: November 5, 2026 8:49 am
By Diajeng Maharini
Share
10 Min Read
SHARE

Ketika Presiden, Pemerintah, dan Negara Dicampuradukkan, Independensi Penegakan Hukum Dipertanyakan

Oleh Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo memunculkan perdebatan serius di tengah masyarakat. Bahkan, muncul anggapan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai makar. Namun, sebelum memberikan penilaian, ada persoalan mendasar yang perlu dijawab mengenai hubungan antara negara, pemerintah, presiden, dan kepolisian. Apakah presiden identik dengan negara sehingga setiap tindakan terhadap dirinya otomatis dianggap sebagai tindakan melawan negara? Pertanyaan ini penting agar penegakan hukum tidak dicampuradukkan dengan kepentingan untuk melindungi jabatan atau individu tertentu.

Contents
Presiden Bukan Negara, Pemerintah Bukan Pemilik KedaulatanHubungan POLRI dan Presiden Menyimpan Persoalan KelembagaanPenyadapan Harus Sah dan Tidak Otomatis Termasuk MakarKedaulatan Rakyat Harus Menjadi Dasar Penegakan HukumHukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Jabatan

Persoalan ini seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang diduga menyadap dan siapa yang menjadi sasaran penyadapan. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem ketatanegaraan menempatkan presiden dan kepolisian dalam hubungan kelembagaan. Presiden merupakan pejabat konstitusional yang menjalankan kekuasaan pemerintahan serta fungsi kenegaraan tertentu. Masa jabatan presiden memiliki batas waktu, sedangkan negara tetap berdiri dan menjalankan fungsinya secara berkelanjutan. Karena itu, kepentingan negara tidak boleh disamakan begitu saja dengan kepentingan pribadi maupun kepentingan jabatan seorang presiden.

Presiden Bukan Negara, Pemerintah Bukan Pemilik Kedaulatan

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan kedudukan TNI sebagai alat negara. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kedua institusi memiliki fungsi penting dalam menjaga kehidupan bernegara. Dalam pemikiran kenegaraan yang disampaikan Emha Ainun Nadjib atau Cak Nun, TNI dan POLRI perlu dipahami sebagai alat negara, bukan sekadar alat pemerintah. Pemahaman ini menjadi penting agar kewenangan negara tidak dipersepsikan sebagai milik pihak yang sedang menjalankan pemerintahan.

Negara dibentuk oleh rakyat untuk menjalankan kedaulatannya, sedangkan pemerintah merupakan kepemimpinan yang memperoleh mandat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam periode tertentu. Dalam perspektif Sekolah Negarawan, negara bukan milik pemerintah dan pemerintah bukan pemilik kedaulatan. Pemerintah menjalankan mandat yang diberikan oleh rakyat melalui mekanisme konstitusional. Karena itu, lembaga negara dan aparatur negara harus bekerja berdasarkan konstitusi serta ketentuan hukum yang berlaku. Pembedaan tersebut diperlukan agar kepentingan negara tidak selalu disamakan dengan kepentingan pejabat yang sedang memegang kekuasaan.

Hubungan POLRI dan Presiden Menyimpan Persoalan Kelembagaan

Persoalan ketatanegaraan muncul ketika kedudukan POLRI sebagai alat negara dibandingkan dengan hubungan kelembagaannya terhadap presiden. Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 menempatkan POLRI di bawah Presiden. Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Hubungan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai jaminan independensi kepolisian ketika harus menangani dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan presiden atau pihak di sekitar kekuasaannya. Bagaimana kepolisian dapat menjalankan penegakan hukum secara independen apabila secara kelembagaan berada di bawah pejabat yang mungkin menjadi pihak dalam pemeriksaan?

Hubungan kelembagaan tersebut tidak otomatis menjadikan POLRI sebagai alat kepentingan pemerintah. Namun, desain hubungan tersebut tetap menyimpan potensi konflik kepentingan yang perlu diperhatikan. Dalam sistem ketatanegaraan yang sehat, aparat penegak hukum harus memiliki jaminan untuk memeriksa dugaan pelanggaran hukum oleh siapa pun. Kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

You Might Also Like

Ketika Anggaran Menjadi Segalanya: Parodi “Keuangan Yang Maha Esa”
Hubungan Pemerintah dan Rakyat Harus Dibangun dengan Transparansi
Pemerintahan yang Kehilangan Aspirasi Rakyat Akan Kehilangan Arah Negara
Puan Bantah Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR, Partai X: Jangan Dibantah, Coba Cek Isi Dompetnya!

Penyadapan Harus Sah dan Tidak Otomatis Termasuk Makar

Independensi kepolisian bukan berarti aparat bebas menyadap siapa saja tanpa batas. Penyadapan harus memiliki dasar kewenangan, tujuan penegakan hukum yang sah, serta mengikuti prosedur yang ditentukan undang-undang. Apabila penyadapan dilakukan secara ilegal, tindakan tersebut harus diperiksa dan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila penyadapan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah untuk mengungkap tindak pidana, tindakan tersebut tidak otomatis menjadi makar hanya karena sasarannya adalah presiden. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, kewenangan, prosedur, dan unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan.

Demikian pula, tindakan penangkapan terhadap presiden tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Presiden tetap merupakan pejabat yang memiliki pertanggungjawaban hukum, tetapi tindakan terhadap jabatan tersebut harus memperhatikan kewenangan penyidik, hukum acara, dan mekanisme konstitusional yang berlaku. Persoalannya bukan memberikan kebebasan kepada polisi untuk menyadap atau menangkap presiden sesuka hati. Hal yang harus dipastikan adalah bahwa hukum tetap dapat menjangkau pemegang kekuasaan pemerintahan melalui proses yang sah. Dengan demikian, hubungan kelembagaan tidak boleh menjadi penghalang bagi penegakan hukum yang objektif.

Istilah makar juga tidak boleh digunakan secara sembarangan. Makar merupakan kategori tindak pidana yang memiliki unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan melalui proses yang berlaku. Penyadapan ilegal dapat merupakan tindak pidana, tetapi tidak setiap penyadapan ilegal otomatis memenuhi unsur makar. Harus diperiksa apakah terdapat maksud dan perbuatan yang memenuhi ketentuan pidana mengenai makar. Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada kedudukan orang yang menjadi sasaran tindakan tersebut. Jika setiap tindakan melawan hukum terhadap presiden langsung disebut makar, perlindungan terhadap jabatan presiden berisiko dicampuradukkan dengan perlindungan terhadap negara.

Melindungi keselamatan presiden merupakan kewajiban negara. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai perlindungan dari pemeriksaan hukum yang sah. Jabatan presiden memiliki kedudukan konstitusional yang harus dihormati, tetapi tidak menjadikannya berada di atas hukum. Negara hukum justru menuntut agar setiap orang memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, perlindungan terhadap presiden dan penegakan hukum terhadap presiden harus ditempatkan dalam kerangka konstitusi yang sama.

Kedaulatan Rakyat Harus Menjadi Dasar Penegakan Hukum

Persoalan ini memperlihatkan pentingnya rekonstruksi pemahaman mengenai negara, pemerintah, lembaga negara, lembaga pemerintah, dan aparatur negara. Tanpa pembedaan yang tegas, kewenangan negara mudah dipersepsikan sebagai milik pemerintah. Akibatnya, tindakan terhadap pejabat pemerintah dapat dianggap sebagai ancaman terhadap negara, meskipun tindakan tersebut mungkin merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sah. Kondisi seperti ini berpotensi melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai batas kewenangan setiap institusi harus diperjelas agar tidak terjadi pencampuradukan kepentingan.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua ketentuan tersebut harus dipahami secara bersamaan dalam penyelenggaraan negara. Kedaulatan tidak berada di tangan presiden, sementara hukum tidak boleh berhenti ketika berhadapan dengan pemegang kekuasaan pemerintahan. Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Karena itu, dugaan penyadapan terhadap presiden semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi jaminan independensi penegakan hukum di Indonesia. Evaluasi tersebut perlu memperhatikan hubungan kelembagaan kepolisian dengan presiden, terutama ketika dugaan pelanggaran hukum melibatkan pemegang kekuasaan pemerintahan. Perlu dipastikan adanya mekanisme pemeriksaan yang objektif dan tidak dipengaruhi kepentingan pihak yang sedang diperiksa. Pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan juga harus diperkuat agar tidak terjadi penyalahgunaan. Dengan langkah tersebut, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dijaga.

Hukum Harus Berdiri di Atas Kepentingan Jabatan

Sikap yang perlu ditegaskan adalah tidak membenarkan penyadapan ilegal maupun tindakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan melalui cara-cara melawan hukum. Setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan pembuktian yang sah. Jika penyadapan terbukti ilegal, pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jika perbuatannya terbukti memenuhi unsur makar, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana mengenai makar. Namun, apabila penyadapan dilakukan secara sah untuk kepentingan penegakan hukum, tindakan tersebut tidak boleh langsung dikategorikan sebagai makar hanya karena presiden menjadi sasarannya.

POLRI sebagai alat negara harus menjalankan tugas untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut harus berlandaskan konstitusi, peraturan perundang-undangan, profesionalitas, dan pertanggungjawaban. Kepolisian tidak boleh digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi pihak yang sedang berkuasa. Pada saat yang sama, aparat juga tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang terhadap siapa pun. Keseimbangan antara independensi dan pengawasan menjadi syarat penting agar penegakan hukum tetap dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan yang lebih penting bukan hanya apakah polisi menyadap presiden. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah sistem ketatanegaraan Indonesia telah memungkinkan kepolisian menegakkan hukum terhadap presiden secara independen, objektif, dan sah. Jika presiden dianggap identik dengan negara, lalu siapa yang akan memastikan hukum tetap berjalan ketika presiden sendiri diduga melakukan pelanggaran hukum? Negara harus tetap berdiri di atas konstitusi, sementara setiap pejabat wajib mempertanggungjawabkan kewenangannya. Sebab, penyadapan terhadap presiden belum tentu merupakan makar, tetapi pencampuradukan antara negara, pemerintah, dan presiden dapat menjadi persoalan serius bagi kehidupan ketatanegaraan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Saat Rakyat Terus Menanggung Dampaknya, Kerusakan Terus Berulang Perlu Ditelusuri hingga Akar Persoalan dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 2
Next Article Polisi Sadap Presiden Bukan Makar?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

PT Pertamina Gas (Pertagas) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan gizi bagi anak
Ekonomi

Pertagas Tingkatkan Gizi, Partai X: Desak Jangan Hanya Andalkan CSR!

July 25, 2025
Seputar Pajak

Rakyat Dipajaki: Mengapa Pemerintah Terus Meningkatkan Pajak Tanpa Memperhatikan Kesejahteraan Warga?

February 18, 2026
Pemerintah

UUD sebagai Firmware Indonesia dan Arah Sistem Negara: Perspektif Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

October 8, 2026
Pemerintah

Saat Pilar Menjaga Bangsa dan Negara Mulai Diuji

July 24, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.