By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sidang Kedua CV Central Intan vs DJP: Formal Gugatan Lolos, Tergugat Persoalkan Tanda Tangan Scan
Seputar Pajak

Sidang Kedua CV Central Intan vs DJP: Formal Gugatan Lolos, Tergugat Persoalkan Tanda Tangan Scan

Diajeng Maharini
Last updated: October 30, 2026 9:00 am
By Diajeng Maharini
Share
7 Min Read
SHARE

Penggugat menegaskan tidak ada ketentuan hukum acara Pengadilan Pajak yang secara eksplisit menyatakan tanda tangan hasil scan otomatis tidak sah

Dokumentasi pihak yang hadir di area Pengadilan Pajak pada 29 Oktober 2026.

JAKARTA — Sidang kedua gugatan CV Central Intan melawan Direktur Jenderal Pajak kembali digelar di Pengadilan Pajak pada Kamis, 29 Oktober 2026. Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan ketentuan formal surat kuasa dan surat gugatan. Menurut keterangan Penggugat mengenai jalannya sidang, Majelis Hakim menyatakan persyaratan formal tersebut telah dipenuhi.

Meski demikian, perdebatan belum berhenti. Pihak Tergugat mengajukan keberatan terhadap penggunaan tanda tangan hasil scan pada surat kuasa dan surat gugatan. Menurut posisi yang disampaikan Tergugat dalam persidangan, tanda tangan yang digunakan seharusnya berupa tanda tangan basah.

Penggugat membantah pandangan tersebut. Kuasa hukum CV Central Intan menyatakan bahwa hukum perdata bahkan mengakui pemberian kuasa secara lisan. Penggugat merujuk Pasal 1793 KUHPerdata, yang pada pokoknya mengatur bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima melalui akta umum, tulisan di bawah tangan, surat, maupun secara lisan, dan penerimaan kuasa juga dapat disimpulkan dari pelaksanaannya.

Dari konstruksi itu, Penggugat berpendapat bahwa perdebatan mengenai bentuk tanda tangan tidak boleh mengaburkan pertanyaan yang lebih mendasar, yakni apakah pemberi kuasa benar-benar telah memberikan kewenangan kepada penerima kuasa. Menurut Penggugat, kehendak pemberian kuasa tersebut telah nyata dan dapat diverifikasi dari dokumen serta tindakan hukum yang telah dilakukan.

You Might Also Like

Jangan Lupakan bahwa Kritik Bagian Kebebasan Berpendapat!
Indonesia dan Ilusi Demokrasi
Di Tengah Bencana, Prabowo Didorong Jadi Presiden Seumur Hidup, Rakyat Jadi Penonton
Indonesia dalam Penjajahan Modern: Mengutamakan Kemerdekaan Sendiri

Penggugat juga menegaskan bahwa tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum. Adapun terhadap gambar tanda tangan hasil scan, Penggugat menyatakan tidak terdapat ketentuan dalam hukum acara Pengadilan Pajak yang secara eksplisit menyatakan bahwa tanda tangan hasil scan otomatis tidak sah atau dengan sendirinya menggugurkan surat kuasa maupun surat gugatan.

Dalam persidangan, Penggugat kembali mengingatkan bahwa sebelumnya telah diperlihatkan akta asli beserta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang berkaitan dengan kedudukan pihak pemberi kuasa. Menurut Penggugat, dokumen asli tersebut memperkuat identitas dan kewenangan pihak yang memberikan kuasa, sehingga persoalan mengenai keabsahan pemberian kuasa tidak semestinya hanya dinilai dari bentuk reproduksi tanda tangan pada dokumen yang diajukan.

Bagi Penggugat, apabila identitas pemberi kuasa, kewenangan bertindak, serta kehendak untuk menunjuk kuasa hukum telah dapat dibuktikan, maka keberatan atas tanda tangan hasil scan harus memiliki dasar normatif yang jelas sebelum dapat menimbulkan akibat serius berupa tidak diterimanya gugatan. Penggugat menilai formalitas hukum acara harus diterapkan untuk menjamin kepastian dan keteraturan proses, bukan untuk menciptakan hambatan yang tidak secara tegas diperintahkan oleh undang-undang.

Majelis Memerintahkan Dokumen Asli Diperlihatkan pada Sidang Berikutnya

Setelah mendengar pandangan para pihak, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Penggugat untuk memperlihatkan surat kuasa asli dan surat gugatan asli pada persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 23 November 2026.

Penggugat menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut dan tetap mempertahankan pendiriannya bahwa surat kuasa dan surat gugatan telah sah. Menurut Penggugat, pemeriksaan dokumen asli justru dapat memperjelas bahwa perselisihan yang muncul bukan mengenai ada atau tidaknya pemberian kuasa, melainkan mengenai cara Tergugat menilai bentuk tanda tangan pada dokumen yang diajukan ke Pengadilan Pajak.

Komposisi Majelis dan Para Pihak

Sidang diperiksa oleh Majelis XB Pengadilan Pajak dengan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. sebagai Ketua Majelis dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota. Akhirruddin, S.H., M.M. tercatat sebagai anggota Majelis, namun dalam persidangan 29 Oktober 2026 posisinya digantikan oleh Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.

Dari pihak Penggugat, sidang dihadiri oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. dan Fajar Riswandi, S.H. Gelar Dr. Alessandro Rey disesuaikan dengan Surat Kuasa Khusus tambahan yang diajukan dalam perkara ini.

Dari pihak Tergugat, sidang dihadiri oleh Emi Nurwaheni, Kukuh Wahyu Nugroho, Irfan Rizkansyah, dan Van Topet Sitinjak. Nama keempatnya tercantum dalam Surat Tugas Tim Sidang Direktorat Keberatan dan Banding DJP sebagai Pemeriksa Pajak Pertama yang diberi kewenangan menangani sengketa CV Central Intan.

Dokumen Penugasan Menunjukkan Tim yang Sama Menangani Rangkaian Sengketa

Surat tugas yang diajukan menunjukkan bahwa Direktorat Keberatan dan Banding DJP menugaskan tim yang sama untuk menangani rangkaian sengketa CV Central Intan. Dalam dokumen tersebut, tim antara lain terdiri atas Irwan Eka Putra, Dian Hatianindri, Yosep Kurnia, Irfan Rizkansyah, Van Topet Sitinjak, Kukuh Wahyu Nugroho, dan Emi Nurwaheni.

Rangkaian surat tugas tersebut mencakup sejumlah sengketa atas ketetapan dan tagihan pajak CV Central Intan untuk beberapa masa pajak tahun 2023. Dengan demikian, keberatan terhadap aspek formal surat kuasa dan gugatan muncul dalam konteks penanganan sejumlah perkara yang secara administratif ditangani oleh tim Tergugat yang sama.

Penggugat Minta Pemeriksaan Formal Tetap Berbasis Norma yang Jelas

Penggugat menilai hasil pemeriksaan formal oleh Majelis yang menyatakan syarat formal telah dipenuhi seharusnya menjadi titik awal untuk membawa perkara ke pemeriksaan substansi. Apabila Tergugat tetap mempersoalkan tanda tangan hasil scan, Penggugat meminta agar keberatan tersebut ditopang norma yang secara jelas mengatur larangan dan akibat hukumnya.

Menurut Penggugat, tanpa dasar normatif yang eksplisit, menjadikan bentuk tanda tangan scan sebagai alasan untuk meniadakan surat kuasa atau gugatan berpotensi memperluas persyaratan formal di luar ketentuan tertulis. Penggugat karena itu tetap berpendapat bahwa surat kuasa dan surat gugatan sah dan bahwa persidangan semestinya bergerak menuju pemeriksaan pokok sengketa setelah verifikasi dokumen asli pada sidang berikutnya.

Rilis ini membedakan antara fakta administratif yang dapat dibaca dari surat tugas dan surat kuasa, dengan uraian mengenai dinamika persidangan yang bersumber dari keterangan Penggugat. Penilaian mengenai keabsahan tanda tangan hasil scan pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Sumber dokumen: Surat Tugas Tim Sidang Direktorat Keberatan dan Banding DJP terkait sengketa CV Central Intan; Surat Kuasa Khusus tambahan CV Central Intan tanggal 28 Oktober 2026; serta dokumentasi dan keterangan pihak Penggugat mengenai persidangan 29 Oktober 2026.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ahli Hukum Pajak Dr. Alessandro Rey Tegaskan Negara Tidak Berhak Diuntungkan atas Kesalahan Administrasi Fiskus
Next Article Kesaksian Tergugat Dinilai Absurd dan Kontradiktif: Jawaban Tidak Konkret Serta Berlawanan dengan Bukti Surat dalam Persidangan Pengadilan Pajak

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Realitas sosial adalah aktor
Pemerintah

Ketahanan Bangsa Dimulai saat Realitas Sosial adalah Aktor Utama

July 8, 2026
Siluman-siluman realitas
Pemerintah

Di Balik Kebijakan Ada Siluman-Siluman Realitas

July 8, 2026
Pemerintah

Perubahan Sosial Semakin Dalam ketika Landasan dan Tujuan Hidupnya Berubah

September 3, 2026
Pemerintah

Siapa Pemilik Negara, Rakyat atau Wakil Korporasi?

June 3, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.